J5NEWSROOM.COM, Karimun – Sekitar pukul 04.38 WIB, api menjalar dari salah satu kamar Hotel Horizon di Jalan Setia Budi, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kabupaten Karimun terbakar, Senin (13/3/2023).
Ketua Danru Damkar Karimun, Edy Yanto mengatakan, tim pemadaman kebakaran dan mobil Damkar dari BPBD dan Damkar Pemkab Karimun tiba di lokasi kebakaran pukul 04.45 WIB. Pihaknya menurunkan 9 personel tim pemadam kebakaran dan 2 unit Damkar terdiri dari 1 unit mobil pemadam kebakaran dan 1 unit mobil suplai (TRC).
Akibat kebakaran tersebut, terdapat 1 korban yang terjun dari lantai 3 Hotel Horizon dan sudah dilarikan ke RSUD Muhammad Sani. Sementara penghuni lain yang terjebak asap di Hotel tersebut bisa diselamatkan.
“Penyebab kebakaran belum bisa dipastikan, namun dari keterangan saksi mata diperkirakan api berasal dari salah satu kamar di lantai tiga,” jelas Edy Yanto.
Akhirnya, tim pemadam berhasil memadamkan api yang menghanguskan salah satu kamar tersebut. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini.
Sementara itu, jajaran Polres Karimun bertidak cepat dan berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku pembakaran Hotel Horizon tersebut. Pria tersebut berinisial EK (42) alias ET, yang telah diamankan Satreskrim Polres Karimun.
Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pembakaran Hotel Horizon. Tersangka diamankan berdasarkan keterangan dari saksi AP, penghuni kamar 319 Hotel Horizon yang terbakar.
Sebelum kejadian, kata saksi AP, pelaku dan rekan-rekannya minum satu meja di hall Hotel Wiko. Pelaku EK alias ET yang saat itu sudah dalam kondisi mabuk, bahkan menampar dirinya tanpa sebab.
Saat itu, pelaku yang sudah mabuk berat sempat tertidur di meja hall Hotel Wiko dan ditinggal pergi oleh rekannya yang lain. Saksi AP dan rekannya juga pulang ke Hotel Horizon.
Begitu pelaku terbangun, melihat rekannya sudah tidak ada. Pelaku yang merasa tak diurus rekan-rekannya, kemudian sekira pukul 04.00 WIB pergi ke Hotel Horizon yang dijadikan tempat kos-kosan bersama rekannya. Pelaku pun masuk ke kamar 319 dan 320.
Merasa tersinggung kepada penghuni kamar 319, pelaku pun membakar bantal di atas kasur tersebut menggunakan mancis warna putih. Pelaku pun langsung pergi meninggalkan Hotel Horizon sekira pukul 04.15 Wib.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali.
Saat terjadi kebakaran, seorang tamu hotel, Yanti Manurung (46) menyelamatkan diri dengan loncat dari jendela lantai tiga. Akibatnya, ia mengalami luka-luka di bagian tangan dan bibir dan langsung dilakukan evakuasi ke RSUD Muhammad Sani Karimun.
Sumber: Batamtoday.com
Editor: Saibansah