J5NEWSROOM.COM, Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Parit berinisial BM (64), Senin (17/4/2023).
Saat pelimpahan tersangka BM dari Penyidik Polres Karimun kepada Kejari Karimun, tersangka turut didampingi penasehat hukumnya.
Kepala Kejari (Kajari) Karimun Firdaus melalui Kasi Intelijen, Rezi Darmawan yang didampingi Kasi Pidsus Gustian mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polres Karimun, maka tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Ia menjelaskan, tersangka BM menjabat sebagai Kades Parit periode 2013-2019. Diduga menggunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.116.810.856 dan saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
“Saat ini kami sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri Tanjungpinang,” ujar Rezi Darmawan.
Ungkap Rezi Darmawan, dalam persidangan nanti pihaknya sudah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Jaksa Febi Erwan, Lista Keri dan Riris Simamarta.
Selain tersangka, pihak Kejari Karimun juga menerima barang bukti berupa dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 sampai dengan tahun 2019 serta buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit.
Menurutnya tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Rezi Darmawan.
Editor: Saibansah