Singapura Eksekusi Mati Seorang Pria Pengedar Ganja 1 Kg

Penjara Singapura.(Foto: Googlemaps via The Independent Singapura)

J5NEWSROOM.COM, Singapura – Pemerintah Singapura telah mengeksekusi mati Tangaraju Suppiah, yang dituduh ikut bersekongkol dalam perdagangan ganja, Rabu (26/4/2023).

Tangaraju divonis hukuman mati pada 2018 silam karena membantu perdagangan ganja seberat 1 kilogram. Di bawah hukum Singapura, perdagangan yang melibatkan lebih dari 500 gram ganja terancam hukuman mati.

Tangaraju sendiri tidak tertangkap bersama ganja itu pada dirinya. Namun jaksa menyebut pelacakan nomor telepon menemukan Tangaraju sebagai orang yang bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pengiriman ganja itu. Tangaraju telah menyatakan bahwa dirinya bukanlah orang yang berkomunikasi dengan orang lain terkait kasus ini.

Kokila Annamalai, seorang aktivis HAM berbasis di Singapura sekaligus kuasa hukum keluarga Tangaraju mengkonfirmasi bahwa pria berusia 46 tahun itu telah dihukum gantung setelah presiden menolak permohonan grasi menjelang eksekusi.

Penjatuhan hukuman mati di negara Singapura itu berbeda dengan yang diberlakukan oleh negara-negara tetangganya. Di Thailand, misalnya, Ganja sudah dilegalisasi. Lalu Malaysia baru-baru ini juga telah mengakhiri hukuman mati untuk kejahatan berat.

Pada 2022 lalu, Singapura mengeksekusi 11 orang terkait kasus pelanggaran narkoba. Salah satu yang memicu perhatian global melibatkan seorang pria Malaysia yang oleh pengacaranya disebutkan bahwa ia adalah penyandang disabilitas mental.

Anti-Death Penalty Asia Network mengutuk hukuman atas Tangaraju. “Pemberlakuan hukuman mati secara terus menerus oleh pemerintah Singapura adalah tindakan yang amat mengabaikan norma-norma HAM internasional dan melecehkan legitimasi sistem peradilan pidana Singapura,” demikian pernyataan mereka.

Maya Foa, direktur organisasi HAM nirlaba Reprieve turut melontarkan kritiknya. “Singapura mengklaim bahwa mereka menjalankan proses hukum yang semestinya untuk terpidana mati, tetapi pada kenyataannya pelanggaran terhadap proses peradilan dalam kasus hukuman mati menjadi norma yang berlaku: Terdakwa dibiarkan tanpa didampingi kuasa hukum ketika semakin dekat menghadapi eksekusi, karena pengacara yang menangani kasus tersebut diintimidasi dan dilecehkan,” katanya.

Miliarder Inggris Richard Branson adalah tokoh yang terkenal menentang hukuman mati, mengatakan putusan terhadap Suppiah tidak memenuhi standar hukuman pidana karena dia tidak berada di dekat narkoba yang dipermasalahkan ketika dia ditangkap.

Menanggapi pernyataan Branson, pemerintah mengatakan Branson menjajakan kebohongan dan tidak menghormati sistem peradilannya. Pemerintah Singapura juga menambahkan bahwa pengadilannya menghabiskan lebih dari tiga tahun untuk memeriksa kasus tersebut dan menyebut klaim Branson “jelas tidak benar”.

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Agung