J5NEWSROOM.COM, Batam – Perkumpulan warga Batam asal Jawa Timur, Forkom (Forum Komunikasi) Sejatim Kota Batam menggelar Sosialisasi dan Edukasi SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) 2023 di Gedung MCC (Mangsang Creatif Center) Puri Agung 4 Mangsang, Kec Sei Beduk Batam, Sabtu (29/4/2023).
Dalam kegiatan yang dikuti 256 anggota usaha UMKM di Kelurahan Mangsang itu, hadir Ketua Forkom Sejatim Kota Batam, Imam Tohari, Kepala Kantor Perwakilan HCCM (Halal Centre Cendikia Muslim) BPJPH Kemenag RI Kepri, Affu Andris, perwakilan dari Kantor Camat Sei Beduk, Lurah Mangsang, Hermawan dan tokoh masyarakat Kelurahan Mangsang.
Ketua Bidang Usaha & Perdagangan Forkom Sejatim Kota Batam, Ronito yang didampingi Sekretarisnya Arif setiawan mengatakan, melalui program pengurusan sertifikat hahal gratis dari Forkom Sejatim itu, diharapkan dapat membantu para pelaku bisnisi UMKM. Sehingga bisnis mereka bisa naik kelas dan pembinaan produksinya bisa menghasilkan produk-produk yang lebih higienis dan berkualitas bagus.
“Melalui program ini, kami berharap pada pelaku bisnis usaha UMKM di Batam dapat menghasilkan produk-produk yang lebih berkualitas dan higenis,” ujar Rinoto kepada J5NEWSROOM.COM, Selasa (2/5/2023).
Sementara itu, Ketua Forkom Sejatim Kota Batam, Imam Tohari mengatakan, pihaknya meminta kepada para pengusaha UMKM agar semangat mengikuti program pemerintah yang serba gratis ini. “Dengan kehadiran Forkom Sejatim Kota Batam dan Halal Center Cendekia Muslim BPJPH Kemenag RI ini diharapkan bisa menjadi salah satu alternatif membantu UKM dalam hal kelengkapan legalitas, di antaranya Izin Usaha (NIB) dan sertifikat halal,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Perwakilan HCCM BPJPH Kemenag RI Kepri, Affu Andris menyatakan, batas akhir pengurusan label halal untuk UMKM secara gratis ini adalah tahun 2024. Pasalnya, mulai 17 Oktober 2024 nanti, akan diberlakukan aturan tegas kepada pemilik usaha minuman, makanan dan usaha sembelihan UMKM yang tidak berlabel halal.
“Sanksi tegas itu di antaranya, teguran tertulis, selanjutnya dikenakan denda, sampai penarikan produk-produk yang tidak berlabel halal di masayarakat. Ini tertuang dalam UU N0 33 Tahun 2014 tentang Kewajiban berserlabel halal untuk usaha UMKM dan skala usaha menengah dan besar lainnya, dan Undang-undang ini sudah diperbaharui dengan UU No 11 Tahun 2020,” papar Affu Andris.
Editor: Agung