J5NEWSROOM.COM, Karimun – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanakan sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Desa Parit, Basri Muhammad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang, Selasa (9/5/2023)
Sidang korupsi dana desa tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar dengan hakim anggota Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful Arif.
Sebelum surat dakwaan dibacakan JPU, Hakim terlebih dahulu menanyakan kepada terdakwa apakah didampingi penasehat hukum, yang kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa dirinya tidak didampingi penasehat hukum
Sesuai ancaman hukuman terdakwa, Majelis Hakim menunjuk Rusman SH yang akan mendampingi terdakwa selama proses persidangan di pengadilan Tipikor di Tanjungpinang
Selanjutnya, JPU Febby Erwan SH dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Parit periode 2013-2019 diduga menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi. Perkiraan kerugian negara atas perbuatan terdakwa sebesar Rp1.116.810.856.
Perbuatan terdakwa tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum itu, maka majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi atau esepsi, namun terdakwa tidak melakukan esepsi.
Untuk kasus dugaan korupsi dana Desa dengan terdakwa mantan Kepala Desa Parit periode 2013-2019 , Basri Muhammad, selanjutnya akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor di Tanjung Pinang pada Selasa (16/5/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi
Editor: Saibansah