J5NEWSROOM.COM, Batam – Jatanras Polda Kepri berhasil menangkap 5 orang pelaku pencurian spesiali pecah kaca mobil di Hotel Cardinal Lucky Star, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Mereka itu adalah AS, S, AW, ES dan FA. Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang berperan sebagai ahli pemecah kaca mobil dan yang lainnya sebagai penadah barang hasil curian.
Demikian ungkap Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa dalam pers confrence di Mapolda Kepri, Senin (22/5/2023). “Kronologis kejadian berawal pada Rabu, 03 Mei 2023, sekira Pukul 08.05 WIB. Saat itu korban menarik uang di Bank BCA Jodoh sebesar Rp 310 juta,” ujarnya.
Setelah menarik uang tersebut, kemudian korban memasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam dan meletakkan di jok bagian depan sebelah kiri.
Selanjutnya, korban menuju Hotel Cardinal Lucky Star dan langsung masuk ke dalam hotel untuk menjemput orang tuanya. Namun, betapa kagetnya korban ketika kembali ke mobil dan mengetahui bahwa kaca mobilnya sudah dipecah dan uang Rp 310 juta tersebut telah raib.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri, kemudian Tim Resmob Subdit 3 melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian pecah kaca dan didapati bahwa satu orang diduga pelaku berinisial AS,” ujarnya.
Kemudian Tim Resmob Subdit 3 membawa data dan analisa yang dimiliki untuk berkordinasi dengan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja guna melakukan penyelidikan terkait keberadaan yang diduga pelaku inisial AS.
“Setelah tim berhasil menangkap AS di wilayah Lubuk Baja, tim melakukan pendalaman dan didapati bahwa pelaku berjumlah tiga orang dengan peran AS sebagai pembawa motor dan S selaku eksekutor,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, pada 17 Mei 2023, tim kembali melakukan penyelidikan di wilayah Batu Ampar, dan berhasil menangkap pelaku S.
Setelah berhasil menangkap kedua pelaku, tim kembali melakukan interogasi dan pengembangan guna mengumpulkan barang bukti.
“Berdasarkan pengembangan dari pelaku S, kemudian tim melakukan pencarian terhadap terduga AW, ES, dan FA. Saat proses penangkapan ketiga pelaku ini, S sempat berusaha melarikan diri dan akhirnya diberikan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan ke arah kaki pelaku,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, kelima pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun.
“Terakhir, Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, yang selesai mengambil uang dari Bank dengan jumlah yang besar, pertama dalam melakukan transaksi, nasabah dapat meminta tolong Kepolisian ataupun Pengamanan setempat untuk mengawal hingga sampai di tujuan, kemudian yang kedua diharapkan apabila mengambil uang dari Bank jangan sekali-kali meninggalkan uang tersebut di dalam mobil karena modus pecah kaca ini sudah sering terjadi,” paparnya mengakhiri.
Editor: Saibansah