J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 2024 telah dihapus. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewajibkan caleg terpilih melaporkan harta kekayaan.
Hal itu tercantum dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, yang ditujukan untuk Ketua KPU, Hasyim Asyari, seperti dilihat Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/5/2023).
“Kami meminta KPU agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK, dan menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan,” ujar Firli.
Kewajiban untuk melaporkan harta itu, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Firli menjelaskan, kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi bacaleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, juga dalam PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.
Akan tetapi, lanjut Firli, aturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak ada PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 yang berlaku sejak tanggal diundangkan.
“Dalam rangka mempertahankan praktik baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, proses pendaftaran dan pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dapat dilakukan setelah daftar calon tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU, sehingga proses pemberian tanda terima LHKPN dapat terlaksana dengan baik,” pungkas Firli.
Sumber: RMOL
Editor: Agung