BC Batam Amankan Penumpang Fery Pembawa Sabu dari Pasir Gudang Malaysia

Barang bukti sabu tangkapan Bea Cukai Batam dan BNNP Kepri dari 3 penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Center. (Foto: Humas BC Batam)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Bea Cukai Batam berhasil amankan 570 gram narkotika jenis sabu, yang pertama dibawa seorang penumpang berinisial ID (43) seberat 230 gram dari Pasir Gudang Malaysia menuju Pelabuhan Internasional Batam Center Batam Provinsi Kepulauan Riau.

“Waktu pagi (19/4) diamankan seorang pelaku ID (43), kita langsung bekerja sama dengan BNNP Kepri lakukan pengembangan, sorenya kita dapatkan dua perempuan YN (41) dan LW (39) juga dari Pasir Gidang Malaysia, membawa sabu dalam bungkusan plastik seberat 340 gram, ” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informsi Kantor Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah dalam rilisnya yang diterima J5NEWSROOM.COM, Kamis (25/5/2023).

Untuk proses lanjutan, terang Rizki Baidillah, ketiga pelaku langsung dibawa ke BNNP Kepri berikut barang bukti sabu seberat 570 gram. Dari jumlah sabu ditemukan, disisihkan 140 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.

“Barang bukti tersisa 430 gram , langsung dimusnakan dengan cara dibakar dengan mesin incenerator, disaksikan langsung oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Pramiadi, ” tutup Rizki.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku YN (41), LW (39) dan ID (43) ditahan di BNNP Kepri. Polisi menjeratnya dengan UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 112, pasal 114 dan pasal 132, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Agung