Tikam Mantan Istri, Pria Ini Dibekuk Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun

Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku penikaman terhadap mantan istri. (Foto: Humas Polres Karimun)

J5NEWSROOM.COM, Karimun – Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun mengamankan lelaki berinisial S (29) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap P yang merupakan mantan istrinya di Batu Lipai Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Sabtu (10/6/2023).

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, Tim Serigala Polres Karimun langsung mendatangi tempat kejadian.

Di lokasi, polisi langsung mengamankan lelaki berinisial S yang selanjutnya dilakukan interogasi. Dimana S mengakui bahwa sekira pukul 12.00 WIB, dirinya datang ke rumah P yang merupakan mantan istrinya di Batu Lipai dan sempat bersitegang atau cekcok terkait hak asuh anak.

“Yang menyebabkan pelaku melakukan penganiayaan karena pelaku merasa kesal karena tak diizinkan mengasuh anaknya dan mereka sudah bercerai lebih kurang tiga tahun lamanya,” jelas Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali.

Adapun kronologi kejadian, lelaki berinisial S ini mendatangi rumah P yang merupakan mantan istrinya untuk meminta hak pengasuhan terhadap anaknya. Namun pada saat itu terjadilah percekcokan dan adu mulut sehingga pelaku yang merasa tersinggung mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kirinya dan menusuk korban.

Pada saat itu datang seorang lelaki berinisial A mendekati dengan maksud ingin melerai tetapi justru dikejar dan ditusuk satu kali.

“Untuk korban P mengalami luka tusuk di badan sebelah kiri dan korban satunya lagi luka di bagian dada sebelah kanan. Kedua korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk penangan medis,” ujar Kasat.

Pelaku penganiayaan dengan cara menikam dengan pisau sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti 1 buah pisau. Selanjutnya kami bawa ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

“Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Saibansah