J5NEWSROOM.COM, Batam – Azhari David Yolanda, mantan Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai NasDem dan rekannya Natasya, yang ditangkap aparat kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (15/6/2023).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penunut Umum (JPU) Immanuel Baeha dalam persidangan yang digelar secara online itu, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, dimaknai “memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain.
“Dalam perkara ini, terdakwa Azhari David Yolanda dan terdakwa Natasyah dijerat dengan pasa112 ayat (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Nuel, sapaan akrab JPU Immanuel Baeha saat membacakan surat dakwaannya.
Nuel menjelaskan, kasus narkotika yang menjerat kedua terdakwa berawal saat aparat Kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Barelang melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di bilangan Jodoh, Kecamatan Batuampar, pada Rabu, 25 Januari 2023 lalu, sekira pukul 08.00 WIB lalu.
“Penangkapan terdakwa berawal dari informasi yang diterima Satnarkoba Polresta Barelang terkait adanya penyalahgunaan narkoba di hotel tersebut,” ujar Nuel.
Atas informasi itu, kata dia, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan itu, polisi mendapati narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram milik kedua terdakwa.
“Setelah menemukan barang haram itu, terdakwa Azhari David Yolanda yang saat itu masih berstatus Anggota DPRD Kota Batam dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu pun langsung diringkus bersama teman wanitanya, Natasya,” tambahnya.
Atas surat dakwaan itu, kedua terdakwa tidak melakukan bantahan. Keduanya pun membenarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa. “Karena kedua terdakwa tidak mengajukan Eksepsi, maka sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Ketua majelis hakim, David P Sitorus sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Editor: Saibansah