J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menerima 314 laporan polisi terkait TPPO serta kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam ratusan laporan polisi yang terdiri dari 237 kasus TPPO dan 77 kasus pekerja migran, Polri menangkap sebanyak 414 tersangka.
“Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5 hingga 15 Juni 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6).
Lanjut Ramadhan, dari ratusan laporan polisi tersebut, jumlah korban sebanyak 1.314 orang. Terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang, dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.
Masih kata Ramadhan, berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan.
Di sisi lain, Ramadhan menambahkan, tempat terjadinya kejadian TPPO terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 129 kasus, kedua di hotel 33 kasus, dan di pelabuhan atau tempat berlabuhnya kapal 16 kasus.
Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak berada di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus, dan perkantoran 9 kasus.
“Adapun tiga modus tertinggi TPPO yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus,” papar Ramadhan.
Adapun modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus, dan penipuan 9 kasus.
“Terkait motif, untuk kejahatan TPPO terbanyak karena persoalan ekonomi ada 123 kasus, karena sengaja ada 69 kasus, dan permasalahan sosial 21 kasus. Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus,” tutup Ramadhan.
Sumber: RMOL
Editor: Agung