J5NEWSROOM.COM, Karimun – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menghibahkan 2 unit speed boat kayu kepada Pemerintah Kabupaten Karimun, Selasa (20/6/2023).
Speed boat yang dihibahkan tersebut merupakan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks penindakan kepabeanan yang telah mendapat persetujuan hibah.
“Barang yang dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Karimun tersebut merupakan barang hasil penindakan tahun 2021 yang telah menjadi barang milik negara,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo.
Ia menjelaskan hibah tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam menindaklanjuti surat Bupati Karimun tanggal 8 Desember 2022 perihal permohonan untuk hibah speed boat/kapal.
“Selanjutnya Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau memproses prosedur hibah 2 unit speed boat dan telah mendapat persetujuan KPKNL Batam,” terangnya.
Kakanwil berharap speed boat yang telah dihibahkan ini dapat membantu masyarakat seperti mengantar anak sekolah dan mengantar masyarakat yang hendak berobat.
“Kita tahu Kabupaten Karimun ini terdiri dari pulau-pulau dan tidak semua pulau terdapat fasilitas pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
Sementara Bupati Karimun, Aunur Rafiq dalam sambutannya mengatakan barang bantuan hibah dari Kanwil DJBC Khusus Kepri akan diserahkan kepada Kades Degong Desa Degung dan Kades Tebias Kecamatan Belat.
“Diharapkan kepada Kades Degong dan Kades Tebias agar dapat memanfaatkan 2 unit speed boat kayu yang telah dihibahkan Bea Cukai ini untuk keperluan masyarakat seperti mengantar anak sekolah dan pergi berobat,” ungkapnya.
Lanjut Aunur Rafiq, untuk biaya operasional bisa diambil dari anggaran dana desa dan nantinya tercatat sebagai aset milik desa bukan untuk diperjualbelikan.
“Gunakan speed boat ini seoptimal dan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat dan jangan sampai diperjualbelikan pula,” pesan Bupati.
Editor: Saibansah