Polresta Barelang Tangkap 14 Orang Warga Terduga Perusuh Penertiban Ruli Tanki Seribu Batuampar Batam

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH bersama Dandim Letkol Inf Galih Bramantyo, SE, M,Si, Ditpam memberikan penjelasan kepada wartawan saat pengamanan penggusuran rumah liar Tangki Seribu Batuampar Batam. (Foto: BATAMTODAY.COM)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Polresta Bareleng menangkap sedikitnya 14 orang terduga pelaku kerusuhan penertiban Ruli Tanki Seribu di Kecamatan Batuampar, Kota Batam Rabu (5/7/2023).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, penertiban Ruli di lahan milik PT Batamas Indah Permai itu dilakukan Tim Terpadu Kota Batam.

Saat itu, masyarakat di lokasi penertiban melakukan perlawanan. Di mana, terdapat 14 orang yang diduga sebagai provokator yang melakukan perlawanan kepada Tim Terpadu, termasuk pelaku penganiayaan yang menghalangi jalannya penertiban Ruli itu.

Adapun ke-14 terduga perusuh yang ditangkap itu, masing-masing IS, ER, AR, PR, MA, LE, MR, PR, AL, AF, MT, BN dan CN. Mereka kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Barelang.

“Dari 14 pelaku yang ditangkap, petugas juga mengamankan senjata tajam berupa 1 cangkul, 4 tongkat berpaku, 1 busur panah, 3 anak panah, 2 ketapel, 2 anak ketapel paku besi, 20 kelereng, 4 pisau dapur, 3 parang, 3 pedang, 2 celurit, 1 kampak, 1 linggis dan 1 pipa besi,” ungkap Kombes Pol Nugroho.

Nugroho melanjutkan, personel yang terlibat dalam Tim Terpadu sebanyak 1.082 orang, terdiri dari Satpol PP, Ditpam, Polda Kepri, Satbrimob Polda Kepri, Polresta Barelang, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.

BACA JUGA: Penggusuran Rumah Liar Tangki Seribu Batuampar Batam Ricuh, Anggota Brimob Kena Anak Panah

“Atas nama Tim Terpadu dan atas nama negara harus hadir dalam ketertiban masyarakat. Bagi masyarakat yang tidak patuhi aturan, negara tidak boleh kalah. Forkopimda Kota Batam kompak tentunya untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kota Batam. Saya juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak terkait semua ini kita lakukan untuk kemajuan dan keamanan Kota Batam,” tegas Kapolresta Barelang.

Sebelum melaksanakan penertiban, terlebih dahulu dilaksanakan apel persiapan di Dataran Engku Putri Batam Centre, yang diikuti semua personel Tim Terpadu yang terlibat sesuai surat perintah.

Saat mau dilakukan penertiban, terjadi perlawanan dan penolakan oleh warga Tanki Seribu yang berjumlah 50 KK. Warga yang menolak adanya penertiban atau penggusuran lahan dan bangunan menyerang dengan menggunakan panah, bom molotov, senjata tajam seperti parang, kapak dan sebagainya sehingga terjadi kericuhan.

Inilah 14 orang warga yang diamankan Polresta Barelang saat penertiban rumah liar Tangki Seribu Batuampar Batam. (Foto: BATAMTODAY.COM)

“Lahan yang ditertibkan ini secara legalitas untuk PL-nya ada di PT Batamas Indah Permai, legalitas sudah jelas tentang status lokasi lahan yang kita tertibkan,” kata Kapolresta.

Ia memaparkan, ada beberapa tahapan yang sudah dilaksanakan sebelum tim melakukan penggusuran, mulai dari sosialisasi termasuk ganti rugi kepada masyarakat. Sebanyak 500 Kartu Keluarga (KK), 450 KK di antaranya sudah menerima proses ganti rugi. PT Batamas Indah Permai juga sudah menyiapkan relokasi lahan yang ada di Bengkong.

Namun, dari 500 KK, terdapat 50 KK yang menolak adanya kesepakatan itu, surat peringatan 1, 2 dan 3 juga sudah dilayangkan. Termasuk semua tahapan lainnya.

“Jadi dilaksanakan penertiban walaupun ada penolakan dan perlawanan. Alhamdulillah situasi tetap kondusif. Kemudian rumah dirobohkan dengan menggunakan alat berat dan sore selesai,” katanya.

Editor: Agung