Warga Singapura Pembikin Paspor di Kantor Imigrasi Batam Jalani Sidang Perdana

Warga negara Singapura bernama Salama saat menjalani sidang perdana kasus pemalsuan dokumen keimigrasian di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/7/2023). (Foto: Paskalis RH)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Warga negara Singapura bernama Salama yang ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kota Batam terkait pemalsuan dokumen, akhirnya harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/7/2023).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, Salama ditangkap petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Batam sekira bulan Mei 2023 lalu.

“WN Singapura itu ditangkap setelah petugas mencurigai keabsahan dokumen yang dilampirkan terdakwa saat mengurus pembuatan paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam,” kata Samuel kala menguraikan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Edi Sameaputty didampingi Sapri Tarigan dan Nora Gaberia.

Samuel menjelaskan, pada saat mengajukan permohonan paspor RI di Kantor Imigrasi Batam, terdakwa Salama yang berkewarganegaraan Singapura itu melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap.

Namun, kata dia, saat proses wawancara, petugas konter pelayanan paspor mencurigai adanya keterangan yang tidak benar dari terdakwa Salama, seperti ketidaktahuan mengenai desa atau kelurahan tempat kelahirannya.

“Kecurigaan petugas berawal dari keterangan terdakwa Salama saat di wawancarai yang tidak tahu tempat lahirnya. Atas kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Samuel.

Dari hasil pemeriksaan, tutur Samuel, diketahui bahwa Salama bukan Warga Negara Indonesia (WNI) melainkan Warga Negara (WN) Singapura. Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan paspor kebangsaan Singapura kepada petugas.

Alasan terdakwa, lanjut Samuel, agar dirinya bisa tinggal lebih lama di Indonesia dan juga ada motif untuk mendapatkan dana pensiun jika melepaskan kewarganegaraan Singapura.

Perbuatan Salama, sambungnya, dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak sah atau tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain merupakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 126 huruf c UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Juncto Pasal 53 KUHPidan.

“Atas perbuatanya, Salama terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” tegas Samuel.

Atas surat dakwaan yang diuraikan Jaksa, terdakwa Salama yang mengikuti jalannya persidangan dari Rutan LPP Baloi, Kota Batam pun tak membantah sehingga dirinya tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa.

“Saya tidak keberatan yang mulia. Saya sudah tahu kalau perbuatan itu salah,” kata terdakwa Salama melalui Video Teleconference dari Rutan Khusus Perempuan dan Anak (LPP) Baloi Batam Center.

Editor: Agung