Sindikat Perdagangan Bayi Terungkap Kembali, Salah Siapa?

Oleh. Yulweri Vovi Safitria

BARESKRIM (Badan Reserse Kriminal Polri) berhasil mengungkap sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yakni jual beli bayi sejak akhir 2022 dengan jumlah korban sebanyak 16 bayi.

https://www.antaranews.com/infografik/3613710/pengungkapan-sindikat-perdagangan-bayi

Bayi-bayi tersebut dijual dengan harga yang fantastis. Sebagaimana dikutip dari laman tribunnews.com, bayi-bayi dijual dengan harga bervariasi, mulai belasan hingga puluhan juta rupiah dan bayi perempuan lebih mahal daripada bayi laki-laki.

Dewasa ini, persoalan umat makin kompleks. Karut marut problematika dan regulasi dari sistem yang diadopsi belum mampu memberikan solusi, bahkan tanda-tanda adanya penyelesaian secara tuntas pun tak kunjung terlihat. Justru sebaliknya, persoalan kian rumit bahkan juga terjadi pada bayi-bayi tak berdosa sebagai calon generasi, aset berharga yang akan melanjutkan perjuangan orang tuanya.

Persoalan ini tidak lepas dari paradigma keliru tentang anak. Ketika agama tidak menjadi sumber hukum yang mengatur seluruh kehidupan masyarakat, maka anak sebagai calon generasi tidak lebih dari sekadar aset materi. Tidak mengherankan jika sebagian individu pun tertarik untuk melakukan perdagangan bayi demi mendapatkan materi. Ironisnya lagi, orang tua bayi pun terlibat dalam praktik ini.

Fitrah manusia yang penuh kasih sayang hilang dari diri karena jauhnya dari pedoman dan petunjuk hakiki. Hidup di dunia hanya sebatas terpenuhinya kebutuhan materi, apalagi di saat ekonomi kian sulit dan kebutuhan melangit. Cara apapun dilakukan meski bertentangan dengan agama, karena pada hakikatnya mereka tidak memahami aturan agamanya (baca: Islam).

Meskipun para pelaku telah disangkakan pasal tentang pemberantasan TPPO dan terancam hukuman penjara dan juga denda, tetapi kecil harapan jika hal tersebut akan membuat para pelaku jera. Tidak ada jaminan pula ketika sudah menghirup udara bebas, mereka berhenti dari aksinya.

Paradigma Islam Tentang Anak

Dalam Islam, anak adalah amanah dan anugerah dari Allah SWT. Anak juga aset berharga bagi orang tua dan generasi harapan bagi umat. Oleh karena itulah, Allah memerintahkan orang tua untuk mempersiapkan pola pengasuhan yang sesuai denga syariat Islam agar terwujud generasi yang berkualitas.

Allah SWT memperingatkan para orang tua agar tidak meninggalkan anak-anak dalam keadaan lemah. Allah SWT juga menetapkan hak-hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua yakni hak hidup, hak nafkah, hak mendapatkan pengasuhan, hak untuk dilindungi, dan hak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Allah SWT berfirman, “dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar.” (QS Al-Isra: 31)

Dalam hadisnya, Rasulullah SAW bersabda, “Cukuplah dianggap berdosa sesorang yang menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR Abu Dawud)

Anak adalah objek riayah dan merupakan aset kemuliaan dunia dan akhirat. Oleh karena itulah, Islam dengan segala aturannya memuliakan anak dan juga perempuan sebagai pencetak generasi hebat dambaan umat. Persoalan perdagangan bayi adalah ancaman serius bagi kehidupan generasi mendatang khususnya generasi Islam.

Menyelesaikan persoalan tersebut membutuhkan solusi tuntas dengan mengembalikan aturan hidup kepada hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Sunah. Dengan begitu kesejahteraan dan keselamatan anak (bayi) bisa terjamin.

Wallahu a’alam.

Penulis adalah Founder Kelas Menulis Muslimah Cemerlang Batam