Kejari Batam Peringkat III Terbaik Nasional Terapkan Program Restorative Justice

Kajari Batam, Herlina Setyorini didampingi Kasipidum, Amanda saat menerima penghargaan dari Kejaksaan Agung RI, Rabu (26/7/2023). (Foto: Kejari Batam)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam meraih penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dalam hal penerapan Restorative Justice (RJ) atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative di Kota Batam.

Kepala Kejari (Kajari) Batam, Herlina Setyorini sudah hampir dua menjalankan program unggulan yang dicanangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu, dengan menghentikan sejumlah kasus tindak pidana umum melalui program restorative di Kota Batam. Dan wanita kelahiran Demak Jawa Tengah itupun telah sukses merealisasikan program RJ tersebut.

“Selama hampir dua tahun sebagai Kajari Batam, saya bersama jajaran telah menghentikan 37 kasus pidana umum melalui program Restorative Justice,” ujar Herlina Setyorini kepada wartawan di Kantor Kejari Batam, Rabu (26/7/2023).

Herlina menambahkan, puluhan kasus yang dihentikan penuntutanya telah melalui suatu mekanisme penegakan hukum dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Restorative Justice, lanjutnya, merupakan sarana penyelesaian tindak pidana yang dapat menciptakan hubungan harmonis di tengah masyarakat dengan berpedoman kepada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

“Penegakan hukum melalui Restorative Justice adalah perkara-perkara yang dikategorikan ringan sehingga sesuai ketentuan dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan umum,” ujarnya.

Atas pencapaian ini, Kejari Batam pun mendapatkan banyak apresiasi dari beberapa pihak atau instansi, baik di Kota Batam maupun dari Luar Negeri.

Apresiasi pertama, katanya, diterima Kejari Batam secara langsung dari Tomika N.S. Patterson selaku Penasihat Hukum Tetap dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Kantor Pengembangan, Bantuan dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri atau U.S. Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and training (USDOJ OPDAT) saat menyambangi Kantor Kejari Batam, Rabu (25/1/2023) lalu.

Selain apresiasi, lanjutnya, Kejari Batam pun meraih dua penghargaan bergengsi diawal tahun 2023. Kedua penghargaan itu, antara lain predikat ‘Terbaik’ dalam penerapan RJ se-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri oleh bidang pidana umum (Pidum).

Lalu, perringkat ke-4 terbaik nasional sebagai Kejaksaan Negeri Type A yang aktif dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative atau melalui Program RJ dari Kejagung.

“Alhamdulilah, Kejaksaan Negeri Batam baru-baru ini kembali menerima beberapa penghargaan dan apresiasi dari beberapa pihak terkait kesuksesan menjalankan atau menerapkan program RJ di Kota Batam,” ungkap Herlina Setyorini penuh rasa syukur.

Selain penghargaan atas kesuksesan menjalankan program RJ, Kejari Batam juga berhasil meraih penghargaan sebagai salah satu stakeholder terbaik kategori Permohonan Lelang Terbaik Kelompok Satuan Kerja/Kementerian Lembaga Tahun 2022 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Riau, Sumatera Barat dan Kepri.

Dengan raihan penghargaan ini, Herlina berharap dapat memicu semangat kerja seluruh jajaran di Kejari Batam untuk mempertahankan dan melanjutkan prestasi tersebut di tahun-tahun berikutnya dengan memberikan pelayanan yang terbaik dan prima kepada masyarakat.

“Prestasi yang diraih Kejari Batam bukan hasil kerja individu, melainkan hasil kerja bersama. Semoga dengan penghargaan ini, etos kerja di Kejari Batam lebih ditingkatkan lagi sehingga prestasi ini bisa dipertahankan di tahun-tahun mendatang,” pungkasnya.

Editor: Agung