Jatanras Polresta Barelang Bekuk Dua Penjambret Warga Negara Belanda di Batam

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto (tengah) saat pers confrence pengungkapan kasus penjambretan Warga Negara Belanda, Kamis (27/7/2023). (Foto: Aldy/BATAMTODAY.COM)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubukbaja Batam, berhasil meringkus dua tersangka penjambret turis asal Belanda Celestine Florentine Schwarz di Kawasan Grand Mall Batam, Minggu (23/7/2023) siang.

Kedua pelaku, Yusuf Siregar (44), warga Kecamatan Sekupang dan Safrudin (35), warga Baloi Kolam Batam. Keduanya ‘dihadiahi’ timah panas lantaran berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, penjambretan itu terjadi pada Minggu (23/7/2023) saat korban, Celestine Florentine Schwarz (25) tengah berjalan seorang diri dengan mambawa satu tas.

Kesempatan itu langsung dimanfaatkan kedua pelaku untuk merampas tas milik korban. Di mana, tersangka Yusuf sebagai joki dan Safrudin berperan sebagai eksekutor.

“Tersangka Yusuf ditangkap di lembah biawak Sekupang dan tersangka Safrudin di kediamannya di Baloi Kolam. Keduanya adalah residivis,” ungkap Kombes Pol Nugroho, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (27/7/2023)

Sementara pengakuan kedua tersangka, awalnya tidak ada niat untuk menjabret. Namun, saat melihat korban berjalan seorang diri, niat jahat kedua pelaku pun akhirnya. “Anggap saja ini jalan-jalan berhadiah,” tutur tersangka Yusuf.

Setelah berhasil mengambil tas tersebut, kedua pelaku lalu menuju kediaman pelaku Safrudin. Di sana keduanya lalu membongkar tas korban, dan mengaku hanya mendapat sedikit uang tunai dan isi tas korban disebut kebanyakan hanyalah kartu identitas dan kartu ATM.

Mendapat uang tunai berjumlah Rp 2,5 juta sesuai pengakuan korban. Kedua pelaku lantas membagi uang tersebut. “Uangnya saya depo untuk main slot. Sekarang sudah habis uangnya,” lanjutnya.

Baik pelaku Yusuf dan Safrudin mengaku kenal saat masih berada di tahanan. Keduanya mengaku adalah mantan residivis, dengan kejahatan serupa.

Kesehariannya, Yusuf mengaku bekerja sebagai buruh bangunan yang dibayar harian, karena dia baru saja menyelesaikan masa hukumannya atas kasus pencurian. “Saya baru keluar awal tahun ini. Saya sudah lima kali masuk penjara,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Editor: Agung