Pastikan Kapal Tangkap Ikan Patuhi Ketentuan, Dirjen PSDKP Sidak Pelabuhan Bongkar Ikan di Karimun

Dirjen PSDKP Adin Nurawaluddin saat melakukan sidak kapal tangkap ikan di Kabupaten Karimun. (Foto: Freddy/BATAMTODAY.COM)

J5NEWSROOM.COM, Karimun – Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda (Laksda) TNI Adin Nurawaluddin M.Han melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan. Juga, meninjau pelabuhan bongkar ikan di Kabupaten Karimun, Jumat (28/7/2023).

Adin Nurawaluddin datang Ke Karimun dengan menaiki kapal milik Pengawas Kelautan dan Perikanan, Hiu 17 dan kapal tersebut langsung bersandar ke kapal tangkap ikan yang berlabuh di perairan Meral.

Setelah turun ke kapal tangkap ikan, Dirjen PSDKP langsung berdialog pemilik dan pengurus kapal tangkap ikan maupun pejabat kelautan dan perikanan setempat. Adin juga melihat langsung proses pembongkaran ikan dari kapal penangkap, penimbangan ikan, pengambilan data oleh petugas pencatatan dinas KKP serta pemindahan ikan dari kapal tangkap ke kapal angkut.

Setelah hampir setengah jam di kapal tangkap ikan di Meral, Adin meninjau kapal-kapal tangkap ikan yang ada di lokasi pelabuhan bongkar ikan di Tanjungbalai Karimun.

Di lokasi tersebut, Dirjen PSDKP berserta rombongan melihat kapal-kapal ikan yang sedang sandar di pelabuhan dan setelah berbicara dengan para pemilik kapal atau pengurus kapal melakukan peninjauan ke gudang tempat penyimpanan ikan.

Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda (Laksda) TNI Adin Nurawaluddin kepada BATAMTODAY.COM menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki program penangkapan terukur dan adanya surat edaran terkait migrasi perizinan daerah ke perizinan pusat

Lanjut Adin Nurawaluddin, untuk program penangkapan ikan terukur, Ditjen PSDKP punya tanggung jawab agar program tersebut bisa berjalan, terutama dalam rangka perhitungan hasil pasca produksi.

“Jadi kita meyakinkan kapal-kapal yang sudah izin pasca ini dengan melibatkan pengawas perikanan di daerah untuk mengawal teman-teman dari jajaran Ditjen perairan tangkap dan Syahbandar perikanan dan nominator (pencatatan) untuk mencatat hasil tangkapannya dan dihitung pasca produksinya sehingga akan didapatkan perhitungan PNBP dan diharapkan bisa optimal,” ujar Adin Nurawaluddin.

Dirjen PSDKP Adin Nurawaluddin menaiki kapal tangkap ikan milik nelayan saat sidak di Kabupaten Karimun. (Foto: Freddy/BATAMTODAY.COM)

Selanjutnya, dalam rangka mendukung Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Menteri Kelautan dan Perikanan RI telah mengeluarkan surat edaran terkait migrasi perizinan daerah dan izin pusat berkaitan dengan tata kelola perikanan tangkap, Ditjen PSDKP bertanggungjawab terhadap pengelolaan perizinan

Mengacu kepada UU nomor 11 tahun 2021 ,PP nomor 5 tahun 2021 terkait izin berusaha, izin daerah hanya diperuntukkan untuk dibawah 12 mil dan manakala kapal-kapal berusaha menangkap ikan diatas 12 mil maka izinnya dikeluarkan pemerintah pusat.

Sebelumnya, kapal dibawah 30 GT untuk izinnya cukup izin daerah. Akan tetapi saat ini mengacu kepada ketentuan yang baru semua perizinan harus sesuai dengan lokasi usahanya.

Dirjen PSDKP, mencontohkan, ada kapal yang GT-nya di bawah 30 GT dan mengacu kepada ketentuan lama izinnya cukup izin dari daerah, tetapi setelah dianalisis hasil tangkapannya, perlengkapan tangkapnya ternyata seperti cumi, cakalang, tongkol dan ini hasil tangkap ini pasti ditemukan di atas 12 mil. Maka didorong agar kapal-kapal tangkap yang usahanya diatas 12 mil untuk melakukan migrasi perizinan ke pusat.

Diharapkan, dalam tata kelola perikanan tangkap ini, khususnya dalam pelaporan hasil tangkap untuk betul-betul bisa terlaporkan dan izin usahanya sesuai dengan wilayah usahanya, demikian juga dengan regulasi harus benar-benar sesuai dengan ketentuan

“Sekarang ini, kapal tangkap mau di atas 30 GT atau pun ukuran di bawah 30 GT dan lokasi usahanya diatas 12 mil, harus izin pusat,” jelas Adin Nurawaluddin.

Sebenarnya banyak contoh lainnya seperti kapal kecil tapi penerangan besar dan yang terpenting harus dipastikan dokumennya legal, alat tangkap sesuai regulasi.

Namun jika tidak ada dokumennya, tentunya dianggap ilegal. Misalnya kapal yang izinnya daerah tetapi melakukan usahanya di atas 12 mil, ini dianggap ilegal. Maka, bisa dipidana dan dengan adanya surat edaran terkait migrasi perizinan inilah, kita mendorong secara persuasif dan ada kesadaran.

“Alhamdulillah, potensi migrasi perizinan di Karimun ini dilaporkan ada sebanyak 230 dan 146 sudah bermigrasi dan sekitar 80 bisa cepat menyusul untuk segera bermigrasi karena kalau masih belum mau juga bermigrasi tentunya Kapal tangkap tersebut tidak bisa berusaha di atas 12 Mil dan kalau itu tetap dilakukan, kita akan lakukan penindakan yang lebih tegas lagi,” pungkasnya.

Sumber: BATAMTODAY.COM
Editor: Agung