J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (2/8/2023), menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.
“Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka,” tutur Ramadhan, Rabu (2/8/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB. Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus. “Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ramadhan.
Penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dilakukan penangkapan. Penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” tegas Djuhandhani.
Dalam kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 UU 1 Nomor 1946 tentang KUHAP, dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Syaifuddin mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya. Upaya hukum tersebut untuk menguji keabsahan kepolisian dalam menetapkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun tersebut sebagai tersangka penodaan agama yang dituduhkan.
“Tentunya, penggunaan hak-hak hukum dari Pak Panji Gumilang tetap kita lakukan. Seperti upaya hukum praperadilan,” kata Ali saat dihubungi Republika dari Jakarta, Rabu (2/8/2023).
BACA JUGA: Bareskrim Polri Periksa Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Pengajuan praperadilan tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Tetapi Ali menerangkan, praperadilan bakal diajukan pihaknya lantaran tim kuasa hukum menilai, adanya proses penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan kepolisian selama ini yang patut untuk dikoreksi.
“Seperti waktu yang terlalu cepat saat penyelidikan, dan penyidikan, sampai pada saat penetapan tersangka dan dilakukan penahanan. Itu terlalu cepat, dan sepertinya tidak memberikan kesempatan bagi pihak kami memberikan penjelasan,” terang Ali.
Upaya lainnya, kata Ali, juga menyangkut soal penahanan. Dikatakan Ali, kondisi Panji Gumilang sebetulnya masih dalam penyembuhan akibat sakit. Ali menerangkan Panji Gumilang, pun masih memiliki sakit pada persendian lengan.
Pihaknya meminta agar kepolisian memberikan toleransi agar Panji Gumilang tak perlu dilakukan penahanan atau dilakukan pembantaran selama proses hukum berjalan. “Kalau masalah sakitnya itu sebenarnya sudah sembuh. Tapi kan ada proses penyembuhan. Dan kita harus melihat bahwa beliau (Panji Gumilang) juga sudah berumur (tua),” kata Ali.
Namun begitu, dikatakan Ali, timnya sudah meminta kepada penyidik kepolisian agar tetap memberikan akses tim dokter pribadi untuk tetap dapat melakukan perawatan terhadap Panji Gumilang di sel tahanan. Meskipun dikatakan dia, dari kepolisian, juga menyiapkan tim medis untuk memastikan kesehatan Panji Gumilang selama dalam penahanan.
“Memang ada tim dokter dari kepolisian disiapkan. Dan kita juga meminta agar kepolisian membolehkan untuk tim dokter beliau (Panji Gumilang) sendiri,” kata Ali.
Sumber: Republika
Editor: Agung