J5NEWSROOM.COM, California – Raksasa media sosial Meta pada hari Selasa (1/8/2023) mengatakan, pihaknya akan meminta para penggunanya di Uni Eropa untuk memberikan persetujuan sebelum mengizinkan pemasangan iklan bertarget di platform-platformnya, termasuk Facebook, tunduk pada tekanan dari regulator Eropa.
Meta mengatakan, perubahan itu dilakukan untuk mengatasi “persyaratan peraturan yang berkembang dan muncul” di tengah pergumulan dengan Komisi Perlindungan Data Irlandia, yang mengawasi penegakan aturan data pribadi Uni Eropa, di mana Meta bermarkas untuk menjalankan operasinya di Eropa.
Regulator Eropa pada Januari lalu telah menolak dasar hukum sebelumnya, yang disebut “kepentingan yang sah,” yang digunakan Meta untuk membenarkan tindakannya dalam mengumpulan data pribadi para pengguna untuk kepentingan iklan bertarget.
Saat ini, para pengguna Facebook dan Instragram sudah secara otomatis memiliki pengaturan yang mengizinkan pembagian data pribadi kepada Meta, sehingga perusahaan itu dapat meraup pendapatan miliaran dolar dari pemasangan iklan tersebut.
“Hari ini kami mengumumkan niat kami untuk mengubah dasar hukum yang kami gunakan dalam memproses data tertentu untuk pemasangan iklan sesuai perilaku bagi orang-orang di Uni Eropa, EEA (Kawasan Ekonomi Eropa) dan Swiss dari ‘Kepentingan yang sah’ menjadi ‘Persetujuan’,” kata Meta dalam unggahan blognya.
Ditambahkan Meta, pihaknya akan membagikan lebih banyak informasi dalam beberapa bulan ke depan seiring upayanya untuk terus “terlibat secara konstruktif” dengan regulator.
“Tidak ada dampak langsung terhadap layanan kami di kawasan itu. Begitu perubahan ini diterapkan, para pengiklan akan tetap bisa memasang kampanye iklan yang dipersonalisasi untuk menjangkau calon konsumen dan mengembangkan bisnis mereka,” tambahnya.
Meta dan perusahaan raksasa teknologi AS lainnya telah dikenai denda dalam jumlah besar akibat praktik bisnisnya di Uni Eropa dalam beberapa tahun terakhir dan terdampak oleh kewajiban untuk mematuhi peraturan data pribadi yang ketat di blok tersebut.
Dampak lebih jauh akan dirasakan perusahaan-perusahaan itu setelah pemberlakuan Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa nanti, yang melarang sikap antipersaingan para “gatekeepers,” alias pemonopoli, dunia maya.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah