J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 26 Juli 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga dan resilien didukung oleh permodalan yang solid dan likuiditas yang memadai.
Perkembangan perekonomian global masih menunjukkan divergensi pemulihan dengan pertumbuhan ekonomi AS jauh lebih baik dari ekspektasi, yaitu di triwulan II 2023 tumbuh sebesar 2,4 persen, dibanding proyeksi the Fed sebesar 1,0 persen sepanjang 2023 dan dengan tingkat inflasi juga terus menurun.
Momentum pemulihan perekonomian Tiongkok dan Eropa saat ini cenderung melemah dengan tekanan deflasi mulai terlihat di Tiongkok sementara tekanan inflasi di Eropa masih persisten tinggi. Namun demikian, secara umum kinerja perekonomian global masih lebih baik dari perkiraan awal.
IMF meningkatkan proyeksi pertumbuhan perekonomian global di 2023 menjadi 2,7 persen (proyeksi April 2023: 2,6 persen).
Pasar memperkirakan siklus peningkatan suku bunga kebijakan di AS telah mendekati akhir saat The Fed menaikkan FFR sebesar 25 bps pada FOMC Meeting Juli 2023. Hal ini mendorong penguatan pasar keuangan global baik di pasar saham, pasar surat utang, maupun pasar nilai tukar, yang juga disertai mulai terjadinya inflow ke mayoritas pasar keuangan emerging markets.
Di domestik, kinerja perekonomian nasional terpantau positif terutama pada dunia usaha, yang terlihat dari peningkatan surplus neraca perdagangan, kembali meningkatnya PMI Manufaktur Juli 2023 menjadi 53,3 (Juni 2023: 52,5), serta peningkatan utilitas kapasitas industri.
Namun demikian, potensi peningkatan kinerja sektor rumah tangga dan sisi permintaan secara umum masih perlu didorong, terlihat dari berlanjutnya tren penurunan inflasi inti, moderasi penjualan ritel dan optimisme konsumen.
Perkembangan Pasar Modal
Sejalan dengan penguatan pasar keuangan global, pasar saham Indonesia sampai dengan 31 Juli 2023 juga mengalami penguatan sebesar 4,05 persen mtd ke level 6.931,36 (Juni 2023: menguat 0,43 persen mtd ke level 6.661,88), dengan non-resident mencatatkan inflow sebesar Rp2,72 triliun mtd (Juni 2023: outflow Rp4,38 triliun mtd). Penguatan IHSG terbesar pada Juli 2023 dicatatkan oleh saham di sektor energi dan sektor basic material.
Secara ytd, IHSG tercatat menguat sebesar 1,18 persen dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp18,92 triliun (Juni 2023: net buy sebesar 16,21 triliun ytd). Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham termoderasi di bulan Juli 2023 menjadi Rp9,66 triliun mtd dan Rp10,24 triliun ytd (Juni 2023: Rp9,64 triliun mtd), dan secara umum di bawah level rata-rata transaksi harian di 2022 yang sebesar Rp14,71 triliun.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 0,56 persen mtd dan 7,07 persen ytd ke level 369,17 (Juni 2023: menguat 0,96 persen mtd dan 6,48 persen ytd). Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana keluar investor non-resident tercatat sebesar Rp269,79 miliar mtd, dan secara ytd masih tercatat outflow Rp880,16 miliar.
Pasar SBN masih melanjutkan tren positif dan membukukan inflow investor asing. Pada Juli 2023, non-resident mencatatkan inflow yang sebesar Rp8,30 triliun mtd (Juni 2023: inflow Rp17,53 triliun mtd), sehingga mendorong penurunan yield SBN rata-rata sebesar 1,09 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, yield SBN turun rata-rata sebesar 53,80 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp93,00 triliun ytd.
Di industri reksa dana, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana per 31 Juli 2023 tercatat sebesar Rp516,67 triliun atau naik 1,69 persen (mtd) dengan investor Reksa Dana membukukan net subscription sebesar Rp4,21 triliun (mtd). Secara ytd, NAB meningkat 2,34 persen dan tercatat net subscription sebesar Rp1,79 triliun.
Penghimpunan dana di pasar modal di hingga 31 Juli tercatat sebesar Rp162,09 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 57 emiten. Nilai emisi emiten IPO tersebut lebih tinggi dibandingkan pencapaian sepanjang tahun 2022 dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dan ke-4 global pada semester I 2023.
Di pipeline, masih terdapat 101 rencana Penawaran Umum dengan perkiraan nilai sebesar Rp72,85 triliun dan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 66 perusahaan.
Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 31 Juli 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 429 Penerbit, 156.916 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp910 miliar.
Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal:
Hingga Juli 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 28 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12.953.000.000,00, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11.101.920.000,00 kepada 155 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.
OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda terhadap kasus Penawaran dan/atau Penjualan Medium Term Notes (MTN) PT Perum Perumnas (Persero), kepada 2 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) karena telah menawarkan dan menjual Efek tersebut kepada lebih dari 50 Pihak tanpa menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan tanpa adanya surat Pernyataan Efektif yang diberikan OJK.
Perkembangan Sektor Perbankan
Di tengah pelemahan demand global, sektor perbankan Indonesia tetap resilien dengan fungsi intermediasi yang terjaga serta ditopang permodalan yang memadai.
Pada Juni 2023, kredit tumbuh sebesar 7,76 persen yoy (Mei 2023: 9,39 persen) menjadi Rp6.656 triliun, dengan pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 9,60 persen yoy. Per jenis kepemilikan, pertumbuhan kredit Bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 8,30 persen yoy.
Secara tahunan, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juni 2023 menjadi 5,79 persen yoy (Mei 2023: 6,55 persen yoy) atau menjadi sebesar Rp8.042 triliun, dengan pertumbuhan terendah pada Tabungan di level 2,97 persen yoy.
OJK mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas. Likuiditas industri perbankan pada Juni 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) turun masing-masing menjadi 119,05 persen (Mei 2023: 123,27 persen) dan 26,73 persen (Mei 2023: 27,52 persen), atau tetap jauh di atas treshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Kualitas kredit masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan stabil di level 0,77 persen (Mei 2023: 0,77 persen) dan NPL gross turun menjadi 2,44 persen (Mei 2023: 2,52 persen).
Sementara, pemulihan yang terus berlanjut di sektor riil mendorong penurunan kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp11,03 triliun menjadi Rp361,04 triliun (Mei 2023: Rp372,07 triliun), dengan jumlah nasabah turun 70 ribu menjadi 1,57 juta nasabah (Mei 2023: 1,64 juta nasabah).
Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 45,2 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp163,3 triliun.
Sementara, risiko pasar juga relatif rendah ditinjau dari Posisi Devisa Neto (PDN) tercatat stabil rendah sebesar 1,50 persen (Mei 2023: 1,57 persen), jauh di bawah threshold 20 persen. Selanjutnya, risiko yang terkait dengan suku bunga juga melandai seiring dengan mulai melandainya yield SBN karena semakin terbatasnya ruang kenaikan Fed Fund Rate (FFR) di AS.
Untuk mengantisipasi potensi risiko yang mungkin timbul ke depan, kondisi industri perbankan tercatat cukup resilien dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) industri Perbankan sebesar 25,41 persen.
Perkembangan Sektor IKNB
Pada sektor IKNB, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Juni 2023 mencapai Rp150,08 triliun, atau terkontraksi 4,74 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (Juni 2022: 0,96 persen).
Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa melanjutkan tren penurunan sebesar 9,94 persen yoy dengan nilai sebesar Rp86,02 triliun per Juni 2023, didorong oleh normalisasi premi di lini usaha PAYDI. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum tumbuh positif 4,02 persen yoy (Juni 2022: 18,54 persen), menjadi Rp64,06 triliun.
Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan cukup tinggi sebesar 16,37 persen yoy pada Juni 2023 (Mei 2023: 16,38 persen) menjadi sebesar Rp444,52 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 32,52 persen yoy dan 17,57 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat sebesar 2,67 persen (Mei 2023: 2,63 persen). Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 7,22 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp358,66 triliun.
Pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending pada Juni 2023 melambat menjadi sebesar 18,86 persen yoy (Mei 2023: 28,11 persen), dengan nominal sebesar Rp52,70 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) turun menjadi 3,29 persen (Mei 2023: 3,36 persen).
Sementara itu, secara umum permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 467,85 persen dan 314,08 persen (Mei 2023: 462,80 persen dan 307,07 persen), jauh di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,27 kali (Mei 2023: 2,20 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Di sisi langkah penegakan ketentuan di sektor IKNB:
OJK pada 5 Juli 2023 telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance, dikarenakan sampai dengan batas akhir waktu pengawasan khusus, PT Bentara Sinergies Multifinance masih berada dalam status pengawasan khusus, sehingga Otoritas Jasa Keuangan menetapkan PT Bentara Sinergies Multifinance sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
Perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan.
OJK pada 7 Juli 2023 mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Topas Multi Finance karena telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Dan Perusahaan Penjaminan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan yang menyatakan bahwa “Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.”
Dalam kaitan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang akan berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juni 2023.
OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan. Sebagian diantaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 Miliar.
Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, diberikan waktu pelaksanaan hal tersebut sampai dengan 4 Oktober 2023.
Selanjutnya, bagi fintech P2P lending yang telah berizin selama 3 tahun sejak tanggal penetapan izin usaha dari OJK dan belum memenuhi jumlah ekuitas minimum yang ditentukan, diharapkan untuk segera mencari strategic partner dalam rangka mendukung peningkatan ekuitasnya.
Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan.
Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat 8 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.
OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi Perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK, dan melakukan enforcement terhadap Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui.
Perkembangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen
OJK terus mendorong pelindungan konsumen dan penguatan literasi dan inklusi keuangan melalui program edukasi tatap muka (offline) maupun daring (online) yang bersifat masif melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial. Literasi dan inklusi keuangan masyarakat yang memadai merupakan bentuk pencegahan sejak dini terkait pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Ke depan, OJK berkomitmen menerapkan strategi terintegrasi antara program literasi dan inklusi keuangan, pelindungan konsumen dan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan di seluruh Indonesia.
Per 31 Juli 2023, OJK telah melaksanakan 1.275 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 329.525 orang peserta secara nasional. Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 249 konten, dengan jumlah pengunjung sebanyak 1.217.485 viewers.
Selain itu, terdapat 22.392 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 23.650 kali akses dan penerbitan 18.233 sertifikat kelulusan modul.
Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, diantaranya Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya, antara lain melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang sampai dengan 31 Juli 2023 telah terbentuk 495 TPAKD di 34 provinsi dan 461 kabupaten/kota (89,69 persen dari kabupaten/kota di Indonesia).
OJK juga mendorong perluasan akses keuangan mendasar bagi segmen pemuda, pelajar dan mahasiswa melalui penyelenggaraan Hari Indonesia Menabung setiap tanggal 20 Agustus yang akan menjadi momentum menggalakkan awareness dan adopsi segmen pemuda dan pelajar terhadap berbagai program perluasan akses terhadap produk simpanan, antara lain:
a. Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) yang terdiri dari Simpanan Pelajar (SimPel) dan Tabungan Anak. Per 30 Juni 2023, simpanan pada Program KEJAR mencapai Rp29,13 triliun dan terdiri dari 52,73 juta rekening pelajar (83,24% segmen pelajar). Terdapat 430 bank yang berpartisipasi
b. Program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SiMuda), yang per 30 Juni 2023 diakses 921.031 nasabah dengan nominal simpanan Rp3,93 triliun.
Selanjutnya, dari sisi pelindungan konsumen, sejak awal Januari hingga 31 Juli 2023, OJK telah menerima 169.601 permintaan layanan, termasuk 12.175 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.187 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.656 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.913 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.379 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.008 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran.
Terkait hal tersebut, terdapat 9.956 pengaduan (81,77 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.219 pengaduan (18,23 persen) sedang dalam proses penyelesaian.
Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online illegal, dimana sejak 2017 s.d. 31 Juli 2023 SWI telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Editor: Agung