J5NEWSROOM.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong Batam menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Perumahan Golden Prima Blok E Nomor 23, Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Senin (1/8/2023).
Dalam penindakan ini, sekitar 11 CPMI yang akan diberangkatkan ke Singapura berhasil diselamatkan. Selain itu, 2 orang yang menjadi pengurusnya turut diamankan dan telah di tetapkan menjadi tersangka. Keduanya berinisial YU (37) seorang perempuan, dan AR (50) seorang laki-laki.
Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berawal adanya informasi yang didapat pihaknya terkait dugaan orang perseorangan yang melakukan penempatan PMI ilegal.
Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris memimpin timnya mendatangi rumah yang dicurigai sebagai penampungan dengan melibatkan RT/RW setempat.
“Saat rumah didatangi, ditemukan belasan perempuan yang diduga akan dijadikan sebagai PMI. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya dokumen resmi sebagai penyalur PMI ke luar negeri, dan dipastikan bahwa penampungan tersebut ilegal,” ujar Rizqy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/8/2023).
Lanjut Rizqy, selain belasan CPMI, dua orang pengurus CPMI langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah dilakukan gelar perkara, dua pengurus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah ditahan di Mapolsek Bengkong,” tambahnya.
Anwar Aris menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, dua pengurus tersebut memiliki peran yang berbeda. Untuk Yu bertanggungjawab mengawasi para CPMI. Sedangkan AR merupakan pemilik rumah dan juga bertugas menjemput CPMI dari Bandara Hang Nadim saat tiba di Batam.
“AR juga telah benyak mengirim CPMI untuk bekerja ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Para CPMI itu berangkat ke Singapura menggunakan paspor pelancong,” jelas Aris.
Sejauh ini, kata Aris, pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan mencari siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini. “Kita masih terus kembangkan untuk mencari orang yang merekrut para CPMI ini. Belasan CPMI itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti dari Jawa, Sulawesi dan daerah lainnya,” ungkap Aris.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU Ri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekrja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Psal 55 Ayatv (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak RP 15 miliar.
Editor: Agung