J5NEWSROOM.COM, Batam – Puluhan pengrajin arang batok kelapa di Tanjung Pinggir Bukit Harimau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, mengadu ke DPRD Batam untuk meminta penundaan penggusuran tempat usaha mereka, Selasa (8/8/2023).
Mereka mengadu karena lokasi peluhan pengelola batok kelapa menjadi arang tersebut, rencananya akan digusur oleh Pemerintah Kota Batam. Padahal, setelah mereka melakukan kegiatan usaha sebagai penopang ekonomi itu berlangsung sekitar 15 hingga 18 tahun lamanya.
Salah seorang pengrajin Padat Sinaga mengatakan, warga sangat menggantung hidupnya dari arang batok kelapa. Bahkan penghasilannya sebagai pengrajin sempat terpuruk di masa pandemi Covid-19. Dengan adanya penggusuran ataupun penertiban yang akan dilakukan tim terpadu membuatnya serta puluhan pengrajin lainnya menjadi resah.
“Sejak 2006, kami sudah menggantungkan hidup kami di sini. Kalo digusur kami semakin terjepit. Kami meminta perpanjang waktu, agar kami bisa ‘bernafas’ dan kembali beraktivitas seperti biasa,” ungkap Padat Sinaga, di Ruang pimpinan DPRD Batam, Selasa (8/8/2023).
Lebih lanjut, Padat menyebutkan, para pengrajin ini akan tunduk dan patuh dengan aturan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terkait lahan mereka. Akan tetapi mereka meminta adanya kelonggaran waktu.
“Kami mohon adanya perlindungan terhadap kami yang sudah menggantungkan hidup pada usaha ini. Berikan kami kelonggaran,” pintanya.
Hal senada juga diungkapkan Tobing, pengrajin arang batok kelapa lainnya yang merasa pihaknya tidak dilayani bahkan merasa ditindas. Menurutnya, di mata hukum, warga mempunyai hak yang sama.
“Untuk itu, kami minta adanya perlindungan dari bapak dan ibu Anggota DPRD Batam. Kami dibina dan dididik, sehingga kami bisa merasakan sebagai warga negara Indonesia dan diayomi,” ucapnya.
Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan, di lokasi yang akan ditertibkan diketahui ada 80 hingga 100 orang yang menggantungkan hidupnya di sana. Dimana mereka ini masuk dalam kategori UMKM dimana modalnya melalui pinjaman dari bank ataupun fasilitas KUR.
Para petani pun mengaku dan menyadari akan keberadaan usaha mereka tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah. Namun demikian, usahanya sudah berjalan sejak 15-18 tahun lamanya. Dan kini, pemerintah daerah melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melakukan penertiban dan penggusuran tanpa memberikan solusi yang pasti kepada para pengrajin.
“Makanya, tadi saya mempertanyakan kepada pihak Pemerintah Daerah akan solusi yang diberikan kepada para pengrajin yang merupakan juga warga Kota Batam dan memiliki KTP. Tentunya, saya meminta kepada pemerintah daerah untuk membina sekaligus mencari upaya dan solusi yang terbaik bagi masyarakat, karena ini sudah menyangkut pada kehidupan,” katanya
Selain itu, Nuryanto juga meminta kepada Pemerintah Daerah atau BP Batam untuk bisa memberikan waktu kepada para pengrajin arang batok kelapa. Sehingga mereka bisa beraktivitas seperti biasa tanpa adanya gangguan, minimal setelah pemilu.
“Minimal setelah pemilu. Sehingga pemilu ini bisa berjalan dengan lancar dan aman. Karena sudah menyangkut urusan ekonomi dan perut. Sehingga jangan sampai menganggu proses pemilu nantinya,” ucap politisi PDI-P ini.
“Terlebih lagi menjelang momen Agustusan atau Kemerdekaan, dimana masyarakat tengah semaraknya menyambut hari kemerdekaan RI, ini malah sedih. Untuk itu, saya meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini BP Batam untuk sama-sama bisa membina masyarakat dan memasilitasinya dalam berusaha agar tidak ilegal,” pungkas Nuryanto.
Editor: Agung