J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Sempena peringati HUT RI ke-78, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri memberikan remisi umum kepada 3.222 narapidana dan anak bermasalah dengan hukum. Kegiatan tersebut dilakukan di Lapas Narkotika Kela II A Kota Tanjungpinang, Kamis (17/08/2023).
Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam S.H., M.H, Kepala Lapas Kelas II A Tanjungpinang Maman, Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Eddi Mulyono, Kepala Rutan Kelas I A Tanjungpinang Eri Erawan dan Asisten I Pemprov Kepri Hardison.
Pemberian Remisi Umum tersebut sesuai dengan:
1. Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
2. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
4. Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.05.04-998 tanggal 12 Juni 2023 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan.
Kepala Kemenkumhan Kepri Saffar Muhammad Godam, S.H., M.H. menjelaskan, Remisi Umum adalah berupa pengurangan hukuman yang diberikan untuk para Narapidana dan anak binaan, Remisi tersebut diberikan pada saat Hari Kemerdekaan dan Hari Keagamaan.
“Pemberian Remisi ini berupa bentuk kepedulian negara untuk memberikan penghargaan pada setiap pencapaian dan perubahan perilaku positif Narapidana dan anak pidana dengan catatan mereka memenuhi persyaratan untuk mendapat Remisi tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, Kepala Kemenkumhan Kepri Saffar Muhammad Godam, S.H., M.H. juga menambahkan untuk pemberian remisi ini tidak berlaku untuk narapidana yang terlibat pidana Terorisme.
“Untuk narapidana terlibat terorisme (napiter) sama sekali tidak mendapatkan remisi,” pungkasnya.
Editor: Agung