Menjaga Batam Tetap Kondusif, Polda Kepri Gelar FGD Bersama UMRAH Tanjungpinang

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si saat menyampaikan paparannya. (Foto: Humas Polda Kepri)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Polda Kepri menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran Akademisi dan Masyarakat dalam pengembangan Pulau Rempang sebagai Daerah Eco City Kota Batam” di Hotel PIH Kota Batam, Selasa (22/08/2023).

Hadir dalam FGD itu Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., dan akademisi kampus UMRAH Prof. Dr. M. Syuzairi, M.Si., selaku pembicara serta perwakilan masyarakat Pulau Rempang Galang, perwakilan mahasiswa UMRAH Tanjungpinang dan perwakilan tokoh masyarakat Kota Batam.

Akademisi UMRAH Prof. Dr. M. Syuzairi, M.Si., menekankan bahwa investasi atau program Pengembangan Pulau Rempang sebagai daerah Eco City tersebut dapat mengakomodir masyarakat sebagai pekerja di lokasi tersebut serta pemerintah harus menyiapkan segala sesuatunya meliputi tempat tinggal, jaminan mengenai lapangan pekerjaan, dan pendidikan bagi anak-anak warga sekitar.

Kemudian Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menjelaskan bahwa Pengembangan Pulau Rempang sebagai daerah Eco City haruslah tercipta melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi dan edukasi yang masif kepada masyarakat sehingga tidak terjadi disinformasi yang dapat merugikan semua pihak.

Kegiatan ini juga guna meluruskan informasi-informasi yang beredar ditengah masyarakat serta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang program pemerintah terkait pengembangan Rempang Galang sebagai daerah Eco City di Kota Batam. Sebagai Warga Negara yang baik, Tentunya harus dapat mendukung Program Pemerintah dalam Pembangunan Nasional, yang bertujuan untuk kesejahteraan Masyarakat.

Zahwani Pandra Arsyad juga menerangkan bahwa program pengembangan Rempang Galang sebagai daerah Eco City di Kota Batam akan terus melibatkan seluruh para pemangku kepentingan atau stakeholder yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencari win-win solution.

Lebih lanjut Kabidhumas Polda Kepri melanjutkan, dihadapan para peserta FGD, bahwa kehadiran Polri adalah sebagai wujud nyata dari berbagai upaya dan komitmen Polri dalam menjalankan pedoman hidup Polri untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta sebagai pemecah masalah sosial (problem solver). Upaya penegakan hukum menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium seiring dengan program Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yaitu Presisi ‘Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan.

“Saya menghimbau kepada semua pihak untuk saling menahan diri, Sampaikan aspirasi secara damai dan sejuk serta tidak terprovokasi serta mengedepankan upaya musyawarah mufakat dalam menyikapi pengembangan kawasan Rempang Galang sebagai daerah Eco City di Kota Batam,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.

Selain itu, harapan kami kepada masyarakat agar bersikap cerdas dengan selalu melakukan konfirmasi serta cek dan ricek sebelum mempercayai apalagi membagikan sebuah berita atau informasi yang belum jelas kebenarannya dengan mengedepankan ‘Saring Sebelum Sharing’.

“Sebab sekali lagi, tidak semua informasi atau berita yang beredar di media sosial adalah informasi yang valid kebenarannya serta bisa dipertanggungjawabkan sumbernya. Marilah kita semua bersikap bijak dan cerdas dalam memperoleh informasi atau suatu pemberitaan, selalu waspada terhadap setiap informasi palsu (hoax) yang beredar dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” papar Zahwani Pandra Arsyad.

Kemudian, kami juga berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat berpotensi terjadinya pelanggaran yang berakibat terhadap hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain serta mari bersama-sama kita menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Setiap Tindakan yang mengarah kepada tindakan anarkis dan melanggar hukum, pasti akan ditindak dengan tegas, dan diproses secara hukum yang berlaku, dan terhadap para pelaku akan tercatat di SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), di mana surat keterangan tersebut sangat diperlukan didalam melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan untuk kepentingan lainnya.

Editor: Agung