J5NEWSROOM.COM, Batam – Tenda pernikahan berukuran besar terpasang menutup jalan di depan Masjid Al Muhajirin, Tiban Indah Batam, Jumat (1/9/2023). Tenda tersebut dipasang untuk pernikahan anak anggota DPRD Provinsi Kepri dari PPP, Irwansyah.
Akibat pemasangan tenda raksasa itu, warga protes. Karena akses transportasi mereka terganggu, Irwansyah memasang tenda itu di dua lajur jalan yang menjadi akses utama bagi masyarakat. Tidak menyisakan akses untuk warga melintas. Maka, mereka pun protes.
“Tenda itu sebenarnya sudah mulai terpasang sejak dua hari lalu. Namun baru satu jalur awalnya. Selang sehari kemudian hingga hari ini, sudah dua lajur jalan yang tertutup tenda ini,” ungkap Ilham, salah satu warga Perumahan Siriaon Regency, Kamis (31/8/2023).
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, keberadaan tenda ini akan digunakan untuk pesta pernikahan anak dari anggota DPRD Kepri Irwansyah yang akan berlangsung pada Sabtu (2/9/2023) besok.
Walau pernikahan belum berlangsung, keberadaan tenda ini sudah membuat warga terasa terampas haknya dalam menggunakan akses jalan utama.
“Sekarang kalau dari rumah ke Tiban Center, kami harus mutar Tiban III dulu. Keberadaan tenda itu sangat menganggu sekali,” tegas warga Tiban itu.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Batam pun akhirnya melayangkan surat kepada panitia resepsi pernikahan.
Dalam Surat yang ditujukan pada panitia resepsi itu menindaklanjuti surat yang sebelumnya dilayangkan oleh panitia resepsi dengan nomor 04/PAN-resepsi/VIII/2023 tanggal 21 Agustus terkait permohonan izin penutupan jalan sementara di jalan Tiban I Blok D 2 untuk acara akad nikah dan resepsi.
Adapun rencana penutupan jalan akan dilakukan pada Sabtu 2 September 2023 mulai pukul 06:00 sampai dengan selesai.
Dalam surat balasan oleh Dinas perhubungan kota Batam menyampaikan secara tegas tidak dapat menyetujui rencana penutupan jalan tersebut karena lokasi acara merupakan jalan utama dan merupakan kewenangan pihak Satlantas Polresta Barelang.
Kemudian Dishub menyarankan agar panitia dapat berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Barelang. “Posisi kami hanya sebagai pendamping saja. Untuk penindakan, itu kewenangan pihak Satlantas. Jadi kalau mau informasi lebih lanjut, bisa konfirmasi ke mereka,” kata Salim.
Salim menjelaskan, izin untuk penggunaan jalan umum untuk kepentingan khusus, seperti untuk pernikahan, harus melalui proses permohonan ke pihak Satlantas.
Meski demikian, Salim menegaskan, Dishub Kota Batam tidak dapat menyetujui rencana penutupan jalan tersebut karena lokasi acara merupakan jalan utama dan merupakan kewenangan pihak Satlantas Polresta Barelang.
Editor: Agung