J5NEWSROOM.COM, Batam – Polda Kepri terus mendalami adanya dugaan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus jaringan kejahatan internasional video call sex alias love scamming yang dilakukan oleh 88 orang warga negara China di Kawasan Cammo Industrial Park, Batam Center, Kota Batam.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat, WNI yang diduga terlibat dalam kasus love scamming ini seorang pengusaha Batam, inisial AM.
“Untuk urusan ini (keterlibatan WNI) nanti bagian Ditkrimsus yang mendalami,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (1/9/2023) sore.
Kombes Zahwani menjelaskan, proses pendalaman atau penyidikan akan terus berlanjut. Proses tersebut dimulai dari hulu ke hilir, atau dalam artian pihak Kepolisian Indonesia akan terus melakukan kerja sama bertukar informasi dengan pihak Kepolisan China dalam hal ini Ministry of Public Security (MPS) China.
“Ini kan baru berproses sekitar empat hari. Yang jelas sekarang, kerja sama P to P (Police to Police) sudah diwujudkan dalam bentuk kerja sama internasional,” terangnya.
Informasi yang diterima BATAMTODAY.COM, dari sumber terpercaya menyebutkan, pengusaha Batam inisial AM bekerja sama dengan seorang WN China inisial Ah. “Setelah mengetahui ada penggerebekan, keduanya disebut kabur ke Malaysia,” ujar sumber.
Untuk memastikan informasi ini, BATAMTODAY.COM, telah berusaha mengkonfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri. Namun, belum mendapatkan tanggapan.
BACA JUGA: Kerjasama Operasi Polda Kepri dan Kepolisian China Bongkar Sindikat Kriminal Video Call Sex di Batam
Sebelumnya, Wakapolda Kepri Brigjen Asep Safrudin, S.I.K., M.H kepada wartawan di Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (30/8/2023), mengungkapkan, 88 orang tersangka terdiri dari 5 orang perempuan dan 83 orang laki-laki tersebut digerebek sebagai hasil dari joint operation antara Divhubinter Polri dengan Ministry Police of Public Security of China tentang pengungkapan kejahatan transnational crime.
“Love scams atau yang dikenal sebagai romance scam yaitu tindak pidana penipuan dengan memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu. Seluruh tersangka adalah Warga Negara Asing (WNA) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan tidak ada korban dari warga negara Indonesia dalam kasus ini,” ungkap Brigjen Asep Safrudin saat pers confrence yang didampingi Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Amur Chandra J.B., S.H., Kabag. Jatinter Hubinter Polri Kombes Pol. Audie S. Latuheru, S.I.K., M.Si, Direktur Biro Keamanan Umum Kota Beijing Yang Jianghao, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Wakapolda Kepri menambahkan, penangkapan ini didasarkan pada informasi yang diterima oleh Polda Kepri, bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Kepolisian China. Kegiatan ini juga sesuai dengan pembahasan dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang baru-baru ini berlangsung di Labuan Bajo. Salah satu topik yang diperbincangkan dalam pertemuan tersebut adalah kejahatan lintas negara, yang mencakup kasus tindak pidana seperti love scams ini.
Sumber: BATAMTODAY.COM
Editor: Agung