Honorer Tak Bisa Ikut Tes PPPK Mengadu ke DPRD Batam, Ini Solusinya…

Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPRD Batam dengan para honorer. (Foto: Aldy/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – DPRD Batam mengajak Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam dan perwakilan guru honorer ke pemerintah pusat untuk mencari solusi terkait sejumlah guru honorer tak bisa ikut ujian PPPK.

“Tadi saya mengajak, dari Disdik, BKPSDM dan perwakilan guru honorer untuk menyampaikannya ke pemerintah pusat. Agar seluruh honorer bisa ikut tes P3K,” ujar anggota Komisi lV DPRD Batam Aman saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Perwakilan Pemko Batam, Selasa (5/9/2023) sore.

Aman melanjutkan, permasalahan utama dari guru honorer yang tidak bisa mengikuti ujian P3K ini adalah formasi yang belum bisa mengakomodir para guru honorer. Selain itu, juga terkait dengan lineritas, baik yang mengajar di tingkat SD maupun SMP.

Baginya, Pemko Batam bisa menyampaikan persoalan itu kepada Kementerian Pendidikan dan mencari solusinya agar bisa linier. Bila hal ini tidak dilakukan, maka akan terjadi permasalahan secara terus-menerus.

“Para honorer ini mengajar tapi background pendidikannya tidak dari pendidikan. Contohnya ada Ilmu Pemerintahan, inikan tidak linier. Nah kalau di SMP bisa di PPKN. Pemetaan seperti ini yang membuat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkap Aman.

“Kalau mereka sudah jadi P3K kan akan mengurangi beban APBD. Melainkan bisa disupport dari DAU dari pusat,” tambahnya.

Disaat yang sama, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ahmad Surya juga mempertanyakan kepada Dinas Pendidikan Kota Batam, perihal masa kontrak honorer yang akan habis pada November 2023 mendatang, terkait para honorer belum bisa diakomodir secara keseluruhan untuk menjadi P3K dilingkungan Pemko Batam.

“Mereka kan kontraknya habis November, jadi bagaimana nasib honorer kita kedepan,” ucap Ahmad Surya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, Disdik Kota Batam harus memberikan solusi agar honorer guru ini bisa mengikuti ujian P3K pada 2023 ini, dan bisa bersaing dengan peserta lainnya.

“Yang penting mereka (honorer guru) bisa bersaing. Jangan kalah sebelum bertanding. Para guru kita harus sering komunikasi dengan Dinas Pendidikan Kota Batam ini,” tegasnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Kota Batam, Malik mengatakan, untuk penggajian para honorer sudah dianggarkan selama 13 bulan kedepan. Namun ia juga meminta kepada Disdik Kota Batam, agar 50 persen penggajian para honorer itu dari Dana BOS.

“Kalau tak ada dana bos di sekolahnya berarti pakai APBD,” ujar Malik.

Ia mengimbau kepada para honorer yang lama tak perlu khawatir soal masa berakhirnya kontrak. Sesuai arahan pemerintahan pusat, kata dia, hanya dilarang untuk penambahan tenaga pendidik yang baru. “Jadi kalau ada sekolah, menambah guru honorer yang baru berarti jadi tanggungjawab sekolah itu. Bukan APBD,” tegasnya.

Kemudian, Sekretaris Disdik Kota Batam, Qurniadi, yang hadir saat RDPU, terlihat mempertanyakan para honorer guru yang mengeluarkan pendapatnya diforum itu. Diantaranya apakah honorer sudah memiliki Data Pokok Pendidik (Dapodik), SIMPEG, Sertifikasi, background pendidikan, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Sementara itu, menanggapi sistem ujian tes P3K yang tidak bisa diakses oleh honorer adalah wewenang pemerintah pusat, Qurnaidi menyebutkan , bahwa itu bukan daerah. “Jadi mereka yang tak masuk ini, tak memenuhi persyaratannya. Makanya tak bisa ikut ujian itu tergantung pemerintah pusat,” katanya.

Sebelumnya, ratusan guru dengan status honorer mengadu ke DPRD Kota Batam, terkait tidak bisanya mengakses website dari Pemerintah Pusat untuk mengikuti seleksi menjadi ASN PPPK.

“Di website kita tidak bisa memilih formasi atau memilih sekolah yang dituju. Seharusnya itu kalau kita log-in, ada pilihan formasi atau sekolah yang dituju,” ungkap Koordinator Forum Guru Honorer Sekolah Negeri (FGHSN) SD dan SMP se-Kota Batam, Berli Arlandy, Senin (4/9/2023).

Lanjut Berly, website yang dimaksud itu adalah (https://sscasn.bkn.go.id) di mana pertengahan tahun 2022 lalu situs tersebut sudah dibuka. Namun, pada bulan September ini, situs pendaftaran tersebut sudah tidak bisa diakses lagi.

“Secara administrasi kami sudah lolos, selanjutnya melakukan pendaftaran melalui website itu. Tetapi tak bisa kita masuk. Untuk itu, kami memohon agar pemerintah daerah bisa memberikan solusi,” ungkapnya.

Editor: Agung