J5NEWSROOM.COM, Batam – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulaun Riau akhirnya mengeluarkan maklumat menyikapi persoalan relokasi 10 ribu warga Melayu dari 16 kampung tua di Pulau Rempang, Kota Batam.
Maklumat LAM Provinsi Kepri ini muncul usai masyarakat Rempang ‘babak belur’ mempertahankan tanah ulayat mereka, hingga berujung bentrok dengan aparat gabungan, yang hendak memasang patok batas, Kamis (7/9/2023).
Bentrok itu tak terelakkan. Aparat gabungan yang menjalankan perintah memaksa masuk ke kawasan Rempang. Masyarakat yang sudah sejak awal menolak relokasi berusaha menghadang dan melakukan perlawanan.
Aparat berusaha mengurai massa dengan tembakan gas air mata, yang mengakibatkan beberapa anak sekolah dan masyarakat lainnya terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Beberapa orang yang dituduh sebagai provokator terjadinya kerusuhan ditangkap aparat.
Diketahui, di Pulau Rempang akan dibangun pabrik kaca nomor dua terbesar di dunia dengan nilai investasi triliunan Rupiah. Investasi ini berdampak pada rencana relokasi masyarakat di 16 titik kampung tua di Pulau Rempang.
Adapun 6 poin maklumat LAM Provinsi Kepri nomor: 001/LAM-KEPRI/IX/2023, tertanggal 8 September 2023, yang beredar luas di kalangan masyarakat, isinya sebagai berikut:
1. Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau sebagai payung negeri mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk pembangunan disegala bidang baik di pusat maupun di daerah.
2. Batalkan rencana relokasi 16 Kampung Tua masyarakat Melayu yang ada di Pulau Rempang dan Pulau Galang.
3. Membebaskan seluruh masyarakat yang ditahan akibat peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 September 2023.
4. Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau mengutuk keras tindakan refresif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat pulau Rempang dan pulau Galang yang terjadi pada tanggal 7 dan 8 September 2023 sehingga masyarakat mengalami cedera, trauma dan kerugian materi.
BACA JUGA: Pengembangan Pulau Rempang, BP Batam Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi
5. Mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, DPD RI, Gubernur, DPRD Kepri, Kapolda, DPRD Kota Batam, Walikota Batam, BP Batam dan semua Stakeholder terkait menghentikan segala tindakan kekerasan.
6. Mendesak pemerintah membuat kesepakatan tertulis dengan masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Pulau Galang terkait dampak jangka pendek dan jangka panjang dari Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang dan Pulau Galang.
Surat ini ditandatangani Ketua Umum LAM Provinsi Kepri, Dato’ Sri Setia Utama, H Abd Razak AB, dan Sekretaris Dato’ Wira Setia Laksana, H Raja Al hafiz SE.
Editor: Agung