Polda Kepri Tahan 27 Orang Masyarakat Melayu yang Demo Anarkis di Depan Kantor BP Batam

Suasana saat masyarakat Melayu menggelar aksi demo relokasi warga dari 16 kampung tua di Pulau Rempang dan Pulau Galang. (Foto: Humas Polda Kepri)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Polda Kepri melakukan pengamanan aksi unjuk rasa dari kelompok masyarakat yang menamakan kelompok ‘Markas Besar Pasukan Adat dan Marwah Gagak Hitam Kepri’ di depan kantor BP Batam, Senin (11/9/2023).

Mereka menyampaikan serangkaian tuntutan yang meliputi penolakan relokasi, pembebasan tersangka yang telah ditahan, penolakan pendirian Pos Terpadu dan penarikan Tim Terpadu dari Rempang.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengatakan sejumlah ratusan personil gabungan Polri-TNI, Satpol PP dan Ditpam BP Batam disiagakan Polda Kepri dalam rangka pengamanan aksi tersebut. Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes.Pol. Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Sebelum orasi dimulai, Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi sudah melaksanakan pertemuan dengan para demonstran untuk menghimbau agar mereka tidak terlibat dalam tindakan anarkis. Kemudian, Rudi mengusulkan agar tuntutan mereka disampaikan secara damai ke Jakarta.

“Kedatangan sekitar 1000 orang pengunjuk rasa dari berbagai wilayah Kota Batam dan pulau sekitarnya di depan kantor BP Batam disambut dengan orasi yang mengutarakan tuntutan mereka. Orasi dimulai tanpa adanya insiden. Namun, perbedaan pandangan antara pengunjuk rasa dan pihak BP Batam terus berlanjut. Sekitar pukul 12:00 WIB, sebagian pengunjuk rasa mulai melemparkan botol air mineral dan benda-benda lainnya ke objek vital Kantor BP Batam,” ujar Zahwani Pandra Arsyad.

Meskipun petugas mencoba untuk meredakan situasi kepada para pengujuk rasa secara persuasif dan humanis dengan menghimbau pengunjuk rasa agar dapat menahan diri, namun tindakan kekerasan semakin meningkat. Mereka bahkan melempari petugas dengan batu, merusak pagar kantor BP Batam, dan bahkan mencuri besi yang digunakan untuk melemparkan ke arah petugas.

Situasi mulai tidak terkendali ketika sejumlah pengunjuk rasa melempari anggota Polri yang berjaga di lokasi. Insiden semakin serius ketika beberapa pengunjuk rasa melempari kaca gedung BP Batam, menyebabkan pecahnya kaca di sebelah kanan gedung.

Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, insiden ini mengakibatkan beberapa petugas kepolisian mengalami luka-luka. Sehingga untuk mengatasi situasi yang semakin memanas, Kapolresta Barelang memerintahkan petugas yang bersiaga di lapangan untuk turun tangan meredakan situasi dan membubarkan massa yang sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Pengunaan Kekuatan Polri.

Anggota polisi yang terkena serangan lemparan batu oleh massa pendemo di depan Kantor BP Batam. (Foto: Humas Polda Kepri)

Akibat insiden ini, sejumlah orang memerlukan perawatan medis. Enam belas personel polisi, tiga anggota Satpol PP dan dua anggota Ditpam BP Batam. Mereka kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam (RSBB) dengan bantuan ambulance dari Urkes Polresta.

Situasi di lokasi saat ini telah kondusif, namun polisi masih berjaga di lokasi. Beberapa demonstran masih berada di sekitar area tersebut, meskipun dalam jumlah yang terbatas. Dalam penanganan insiden ini, polisi telah berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan beberapa orang dalam kejadian tersebut yang melakukan Pengrusakan dan Perlawan terhadap Petugas Polri.

Sebanyak 14 orang dari mereka diamankan di Polda Kepri, sementara 13 orang lainnya diamankan di Polresta Barelang. Proses hukum akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap mereka yang terlibat dalam kejadian ini serta akan tercatat di SKCK : Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

“SKCK adalah surat keterangan yang sangat diperlukan di dalam melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan untuk kepentingan lainnya,akan terus dipantau untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lokasi,” ujar Zahwani Pandra Arsyad.

Ditambakahkan Kabidhumas Polda Kepri itu, undang-undang nomor 9 tahun 1998 menjamin hak penyampaian pendapat di muka umum. Meski demikian, para peserta aksi unjuk rasa juga harus menjaga ketertiban umum dan menghormati hak-hak masyarakat lainnya.

“Diharapkan masyarakat dapat tenang, penyampaian tuntutan aspirasi masyarakat akan disampaikan langsung oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) kepada pihak terkait, untuk mencari solusi bersama dalam mendukung program rencana stategis pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejateraan masyarakat,” kata Zahwani Pandra Arsyad mengakhiri.

Editor: Agung