J5NEWSROOM.COM, Batam – Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun bersama pejabat Forkopimda Kota Batam menyaksikan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Batam mendeportasi 153 orang tersangka warga negara China yang tersandung kasus pidana love scamming, Rabu (20/9/2023).
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti kepada wartawan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari silent operation selama satu bulan terakhir.
Dari kasus ini, pihaknya bekerjasama dengan Polda Kepri dan berhasil menangkap 132 tersangka di Kota Batam. Sedangkan 21 WNA China lainnya berhasil ditangkap di wilayah Singkawang, Kalimantan Barat.
Khrisna melanjutkan, ratusan WNA ini melakukan aksinya di wilayah Indonesia dan melakukan pelanggaran hukum negara China dengan melakukan pemerasan dengan cara modus love scamming.
BACA JUGA: Pengusaha Batam Diduga Terlibat Kasus Jaringan Video Call Sex 88 Orang Warga China
“Kami aprisiasi seluruh pihak yang dilibatkan dalam operasi ini, antara lain Polda Kepri dan Polda Kalbar atas kerjasama internasional yang sukses telah dilakukan ini. Hal ini selaras dengan pandangan Kapolri,” kata Krishna Murti.
Khrisna menambahkan, dengan adanya penegakan hukum ini merupakan bentuk ketegasan Indonesia dalam melakukan proses hukum terhadap siapapun yang melakukan tindakan kriminal di wilayah Indonesia.
“Dari 153 tersangka ber warganegara China ini, hari ini akan kita serahkan secara langsung ke pihak Kepolisian China dan akan langsung dideportasikan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kerjasama Operasi Polda Kepri dan Kepolisian China Bongkar Sindikat Kriminal Video Call Sex di Batam
Pengungkapan ada atau tidaknya keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) di dalam kasus ini, masih terus dilakukan pendalaman oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan Polda Kalbar.
Sedangkan 153 tersangka warga China ini diberangkatkan ke negaranya menggunakan tiga maskapai China Southern Airlines.
Editor: Agung