J5NEWSROOM.COM, Jakarta – TikTok mengatakan akan menghentikan operasi ritel online di Indonesia pada Rabu (4/10/2023) untuk mematuhi keputusan pemerintah yang melarang transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) di platform media sosial – sebuah pukulan besar bagi pasar platform video dengan pertumbuhan tercepat itu.
Pemerintah mengumumkan peraturan baru tersebut, yang melarang perusahaan media sosial memfasilitasi penjualan produk di platform mereka, pada tanggal 28 September dalam upaya untuk melindungi usaha kecil dari persaingan e-commerce, dan menuduh aplikasi dan situs web populer itu melakukan predatory pricing.
Predatory pricing atau harga predatori didefinisikan sebagai strategi penetapan harga di mana harga yang ditetapkan atas suatu produk atau layanan sangat rendah daripada harga pasaran dengan tujuan untuk menjangkau pelanggan baru, menyingkirkan pesaing, atau menciptakan hambatan bagi calon pesaing baru untuk memasuki pasar.
Aplikasi berbagi video milik China itu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka berhenti memfasilitasi penjualan e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB .
“Prioritas kami adalah tetap mematuhi undang-undang dan peraturan setempat,” kata pernyataan yang dirilis pada Selasa (3/10/2023) di situsnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan larangan tersebut bertujuan untuk “mencegah dominasi algoritma dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis” dan “menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat dan bermanfaat,” menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan ketika larangan diumumkan. Kementerian itu mengatakan, pasar dan penjual hanya dapat mempromosikan barang dan jasa.
Seminggu sebelum larangan tersebut diumumkan, pasar grosir terbesar di Asia Tenggara, Tanah Abang, diperiksa. Para penjual di pasar itu mengalami kehilangan keuntungan lebih dari 50% karena kalah bersaing dengan produk-produk impor yang dijual online dengan harga jauh lebih murah, menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki.
Ia mengatakan TikTok terlibat dalam penetapan harga predatori yang menyebabkan kerugian pada usaha kecil dan menengah setempat, dan bahwa peraturan baru tersebut “akan mengatur perdagangan yang adil secara online dan offline.”
Beberapa hari setelah larangan tersebut diumumkan, TikTok Indonesia menyatakan penyesalannya atas keputusan pemerintah tersebut – terutama dampaknya terhadap jutaan penjual yang menggunakan TikTok Shop. Namun perusahaan itu mengatakan akan menghormati peraturan tersebut dan “akan mengambil jalur konstruktif ke depannya.”
Asia Tenggara, wilayah yang dihuni oleh lebih dari 675 juta orang, adalah salah satu pasar terbesar TikTok dalam hal jumlah pengguna, menghasilkan lebih dari 325 juta pengunjung ke aplikasi ini setiap bulannya.
TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance China, juga menghadapi pengawasan ketat dari beberapa pemerintah dan regulator karena kekhawatiran bahwa Beijing dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk mengambil data pengguna atau memajukan kepentingannya.
Negara-negara termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Selandia Baru telah melarang aplikasi tersebut di ponsel pemerintah, meskipun TikTok berulang kali menyangkal bahwa mereka pernah berbagi data dengan pemerintah China dan tidak akan melakukannya jika diminta.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah