J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kuasa Hukum PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Law Offices Juniver Girsang & Partners menyampaikan bantahan terhadap pemberitaan di sejumlah media mengenai tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif yang dilayangkan mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka (Anak Perusahaan TELKOM) Bakhtiar Rosyidi.
Kuasa hukum PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Juniver Girsang secara tegas menyampaikan bahwa, gugatan Bakhtiar Rosyidi terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran petinggi Telkom secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terlalu mengada-ada dan dibuat-buat.
“Perkara ini dibuat-buat oleh Saudara Bakhtiar Rosyidi hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri,” kata Juniver Girsang, Kamis (5/10/2023)
Langkah itu dibuktikan, menurut Juniver, dengan menyikapi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Bakhtiar Rosyidi, Mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka (anak perusahaan Telkom) kepada Menteri BUMN dan beberapa direktur aktif Telkom yang tidak menjabat pada periode tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor: 160/Pdt.G/2023/ PN.Jkt.Pst.
“Pada tanggal 3 Oktober 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan Putusan Sela dalam perkara tersebut yang menyatakan: “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 160/Pdt.G/2023/ PN.Jkt.Pst.”
Kedua, lanjut Juniver, pengajuan gugatan tersebut diduga kuat sebagai upaya Bakhtiar Rosyidi untuk menghambat proses hukum dan/atau mengalihkan perhatian publik dari statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung yang dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (anak perusahaan PT Sigma Cipta Caraka).
“Saat ini, Bakhtiar Rosyidi sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung diduga terlibat dalam 6 proyek fiktif di tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp354,3 miliar,” ungkapnya.
Juniver menambahkan, gugatan Bakhtiar Rosyidi yang menuduh beberapa direktur aktif Telkom telah dengan sengaja membuat laporan keuangan Telkom yang tidak benar di tahun 2017-2018.
“Substansinya mengada-ada, gugatan tersebut juga salah alamat karena telah menempatkan/melibatkan Menteri BUMN dan beberapa Direktur aktif Telkom yang tidak menjabat sebagai Direksi Telkom pada tahun 2017-2018. Tuduhan tersebut dapat dikualifisir sebagai fitnah dan pencemaran nama baik,” jelasnya.
Tudingan seakan-akan Telkom dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam pembuatan laporan keuangan Telkom yang tidak benar sangat merugikan, khususnya kepada Telkom sebagai perusahaan publik/terbuka karena telah direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia terkait dengan tuduhan yang tidak berdasar menurut fakta dan menurut hukum tersebut.
“Laporan keuangan Telkom telah mengikuti standar internasional kemudian diaudit dan mengikuti pemeriksaan oleh salah satu auditor independen terbesar di dunia Ernst & Young (EY) dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sesuai standar akuntasi yang diakui negara,” ujar Juniver.
Untuk diketahui, kata Juniver, kasus korupsi yang melibatkan Bakhtiar Rosyidi tersebut merupakan temuan manajemen dari hasil audit internal perusahaan dan analisa pelanggaran, yang sekaligus merupakan bagian dari wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan Good Governance and Clean Government di lingkungan TelkomGroup.
Editor: Agung