J5NEWSROOM.COM, Bintan – Belakangan ini galian pasca tambang di Bintan terus menerus menelan korban jiwa. Catatan J5NEWSROOM.COM, tercatat sejak September-Oktober 2023 sudah dua nyawa yang hilang akibat terperangkap dalam galian lobang tersebut.
Lalu, ke mana larinya dana reklamasi itu? Sekda Bintan Ronny Kartika belum memberikan jawaban saat dihubungi BATAMTODAY.COM melalui pesan singkat yang di layangka lewat aplikasi WhatsApp.
Sementara itu, tokoh pemuda Bintan Jefri Sitompul menyampaikan, pengaturan sanksi pidana pelaku usaha pertambangan yang tidak melakukan reklamasi yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 161 B (1), yang memuat dua jenis sanksi pidana, yaitu sanksi hukuman penjara dan sanksi denda.
“Dalam aturan itu berbunyi, setiap orang dengan IUP atau IUPK dicabut atau berakhir tidak melaksanakan reklamasi dan tidak menempatkan dana jaminan reklamasi pasca tambang akan dikenakan sanksi Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,” ungkap Jefri saat ditemui di Kijang, Rabu (11/10/2023).
BACA JUGA: Santri Pondok Ibnu Kasim Bintan Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Tambang Bauksit Gunung Lengkuas
Kewajiban pelaku usaha pertambangan baik korporasi maupun pertambangan rakyat, dalam melaksanakan kegiatan usaha diwajibkan untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang. Reklamasi tersebut berupa menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem, serta fungsi sosisial agar dapat dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
“Anehnya untuk di Bintan justru terkesan dibiarkan, ibaratnya untung sudah diambil tapi sampah yang dibiarkan berserak, hingga menelan korban jiwa,” kata Jefri.
Sedikitnya, ada dua jenis tambang yang tidak di reklamasi, diantaranya bekas tambang bauksit dan bekas tambang granit yang dikelola oleh PT Bukit Panglong Kijang.
“Kedua tambang tersebut berada di Bintan Timur, itu hanya secuil dari tambang yang ada di Bintan,” timpa Jefri.
Editor: Agung