Catat, Ini 17 Instruksi Kapolri Terkait Netralitas Polri

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. (Foto: Humas Polda Kepri)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk tetap netral dalam kontestasi Pemilu 2024. Selaras dengan telah diberlakukannya Operasi Mantap Brata Seligi 2023-2024 Polda Kepri selama 222 hari, mulai tanggal 18 Oktober 2023 hingga November 2024.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., Sabtu (21/10/2023), mengatakan, Polda Kepri beserta jajaran di ujuh Polres dan Polresta berada dalam posisi untuk memberikan pengamanan guna memastikan Rangkaian giat Pemilu 2024 di Kepri berjalan aman dan sukses, serta Kamtibmas kondusif.

Pandra menjelaskan bahwa netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Netralitas Polri adalah prinsip yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban selama proses pemilihan umum. Dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tidak menggunakan hak memilih serta dipilih, Polri dapat memastikan bahwa pemilu berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak,” ujarnya.

“Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.” Selain itu, Pandra menambahkan, sikap netral Polri juga diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan penggabungan dari dua Peraturan Kapolri sebelumnya, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Sebagaimana isi Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2407/X/HUK.7.1./2023, tanggal 20 Oktober 2023 sebagai berikut :

1. Dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan bakal pasangan caleg/capres/cawapres.

2. Dilarang memberi/meminta/distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pemilu.

3. Dilarang menggunakan/memasang/memerintah orang lain untuk memasang atribut pemilu.

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan parpol kecuali pam yang berdasarkan surat printah tugas.

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto parpol, bakal caleg, capres/cawapres baik melalui media massa, media online dan media sosial.

6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal caleg, capres/cawapres, massa dan simpatisannya.

7. Dilarang foto/self picture dl medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk jari jempol maupun dua jari membentuk hurijf ‘v’ yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan polri;

8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada, parpol, bakal caleg, capres/cawapres.

9. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses parpol, bakal caleg, capres/cawapres.

10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol, bakal caleg, capres/cawapres.

11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis.

12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.

13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara.

14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggtota komisi pemilihan umum (kpu) dan panitia pengawas pemilu (panwaslu).

15. Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam giat politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas/mengikutsertakan/mengatasnamakan institusi Polri/Bhayangkari.

16. Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggtota Polri serta tindak tegas.

17. Laporkan kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota dalam melakukan pelanggaran terkait pemilu, serta pimpinan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan selektif utk menghindari terjadinya gangguan kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya pemilu.

“Apabila masih ditemukan anggota Polda Kepri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kabidhumas Polda Kepri.

Setelah masa pedaftaran dan verifiksi Bacalon Presiden dan Wapres Oktober 2023, maka akan dilanjutkan masa kampanye mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Sedangkan masa tenang 11 Februari sampai dengan 13 Februari 2024 dan pemungutan serta penghitungan suara 14 sampai 15 Februari 2024.

“Polda Kepri berkomitmen untuk menjaga kestabilan dan ketertiban masyarakat sehingga proses demokrasi dapat berjalan lancar dan damai. Polda Kepri juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan integritas dan transparansi Pemilu,” tutup Zahwani Pandra Arsyad.

Editor: Agung