Paman Gibran Ketua MK Anwar Usman Dipecat Dengan Tidak Hormat!

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan memecat Anwar Usman dengan tidak hormat atas tuntutan yang disampaika oleh Denny Idrayana dan beberapa pihak lainnya. (Foto: intan/Disway)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Dalam pembacaan putusan atas tuntutan yang disampaika oleh Denny Idrayana dan beberapa pihak lainnya, Jimly Asshiddiqie selaku ketua MKMK memutuskan memecat Anwar Usman. Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat, di mana MK lakukan pemilihan ketua dalam 2×24 jam.

Jimly mengungkapkan bahwa Anwas Usman terbukti melakukan melakukan pelanggaran berat. Dalam putusan yang dibacakan bahwa Anwar Usman selaku ketua MK terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

Selain memberhentikan dengan tidak hormat, MKMK juga memberikan waktu 2×24 jam untuk melakukan pemilihan pimpinan hakim MK yang baru. Hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.

Meskipun telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap Anwar Usman, namun terdapatnya perbedaan pendapat pada hakim MKMK. Adapun dissenting opinion tersebut datang dari Bintan R Saragih.

Akan tetapi meskipun Anwar Usman di berhentikan sebagai ketua MK, namun MKMK tidak dapat merubah putusan dari MK yang telah dikeluarkan. “MKMK tidak dapat menilai putusan MK, untuk itu nantinya jika ingin merubah putusan tersebut maka harus ada putusan refisi yang dibuat oleh MK sendiri,” papar Jimly.

Menurut Jimly, nantinya putusan MK yang baru tersebut akan berlaku pada Pemilu 2029. Hal tersebut dikarenakan jadwal Pemilu yang sangat dekat sehingga dikhawatirkan akan menganggu jalannya proses Pemilu.

Dengan demikian, Gibran Rakabuming Raka tetap berhak menjadi cawapres dari Prabowo Sibianto dalam Pemilu 2024. Tetap melajunya Gibran sebelumnya juga telah di ungkapkan oleh Prof Tjipta Lesmana selaku Pakar Komunikasi Politik dan pengamat politik.

Menurut Prof Tjipta, jika MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK. Dengan demikian Gibran tetap melenggang meskipun Anwar Usman dinyatakan bersalah oleh MKMK. Menurut Prof Tjipta harapan dari sidang MKMK hanya memiliki harapan yang sangat kecil, hanya 2 persen saja.

Sementara itu, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion atau berbeda pendapat atas putusan pelanggaran berat kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Dalam dissenting opinion tersebut, Bintan R Saragih mengatakan bahwa terdapat pelanggatan berat yang dilakukan oleh Anwar Usman, sehingga menurutnya harus diberhentikan secara tidak terhormat dari Hakim Konstitusi.

“Sanksi terhadap pelanggaran berat, hanya pemberhentian tidak dengan hormat,” Bintan R. Saragih di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa tidak ada sanksi lain bagi hakim konstitusi yang telah melakukan pelanggaran berat.

Oleh sebab itu, dia memberikan dissenting opinion, yaitu memberhentikan Anwar Usman secara tidak terhormat sebagai Hakim Konstitusi.

Selain itu, Anwar Usman sendiri memiliki latar belakang sebagai akademisi dan mengabdi puluhan tahun sebagai dosen di salah satu kampus ternama Indonesia, sehingga telah membentuk kerangka berpikirnya dari segi hukum.

“Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku,” kata Bintan

.”Tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti, yaitu sanksi bagi hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi,” sambungnya.

Sebelumnya, MKMK telah memutuskan untuk memecat Anwar Usman secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Adapun putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim MKMK, Jimly Asshiddiqie dan meminta MK untuk melakukan pemilihan ketua MK dalam kurun 2×24 jam.

Hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.

Selain itu, dalam putusan tersebut juga dibacakan bahwa Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

Sumber: Disway

Editor: Agung