J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberhentikan Basril Basyar alias BeBe dari anggota PWI sekaligus sebagai Ketua PWI Sumatera Barat periode 2022- 2027 yang direbutnya pada konferensi PWI Sumbar tanggal 23 Juli 2022.
Dengan demikian Kartu anggota PWI Basril Basyar ditarik. Ia tercatat pemegang kartu anggota PWI nomor 04.A0.3157.90. PWI pusat juga merekomendasikan kepada Dewan Pers-DP untuk menarik Kartu UKW Basril Basyar. Bebe begitu panggilannya tercatat pemegang Kartu Wartawan Utama dengan 2735-PWI/WU/DP/V/2012/07/04/59.
Pemberhentian penuh Basril Basyar yang saat ini masih menjabat sebagai dosen Unand Padang itu berlaku sejak tanggal 2 November 2023 sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan PWI pusat nomor 009-PLP/PP-PWI/2023 yang ditandatangani Ketua Umum Hendry Ch. Bangun, Sekjen Sayyid Iskandar dan Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sekedang.
Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat Ilham Bintang mengapresiasi langkah yang ditempuh Pengurus PWI pusat. Sebagai mantan Ketua DK-PWI Pusat sejak tahun lalu sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian buat BB. Bukan hanya dalam soal ASN, BB juga melanggar aturan mengenai pembatasan hanya boleh dua kali menduduki jabatan sama di PWI, sebut Ilham Bintang saat dihubungi Selasa siang (7/10/23).
BeBe, tiga kali menjadi Ketua PWI Sumbar. Karena kasus BeBe itu, Zugito, Atal dan Mirza masing-masing mendapat sanksi teguran keras dan skorsing satu tahun dari DK-PWI.
“Memang sudah semestinya,” kata Ilham. ”Tangan mencincang bahu memikul. Organisasi PWI harus menjadi teladan menghormati dan menjunjung tinggi aturan. Sanksi harus dijatuhkan bagi pelanggar, siapapun dia, tidak pandang bulu,” ujar Ilham Bintang, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat.
Adapun pertimbangan Pengurus Harian PWI pusat memberhentikan Basril Basyar karena yang bersangkutan telah melanggar PDPRT, KEJ dan KPW hasil Kongres PWI di Solo 2018 yang dikuatkan kembali pada Kongres PWI di Bandung tanggal 25-27 September 2023.
Ini merupakan sikap tegas Pengurus pusat dalam menegakan konstitusi organisasi berupa PDPRT, Kej, dan kode perilaku Wartawan bagi setiap anggota yang terbukti melanggar.
Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran PD PRT, KEJ dan atau KPW, Pengurus Pusat PWI akan menerbitkan surat keputusan berupa sanksi organisasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya. Basril Basyar dinyatakan telah terbukti melanggar aturan. Sehingga Ia diganjar dengan pemberhentian penuh berupa menarik kartu anggota PWI dan merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu UKW Basril Basyar.
Surat Keputusan Pemberhentian Basril Basyar tersebut ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, Ketua Dewan Pers, di Jakarta, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi Sumatera Barat, Universitas Andalas, Padang dan kepada Basril Basyar.
Inilah sanksi yang diberikan kepada Basril Basyar berdasarkan SK tersebut:
Kesatu: Menjatuhkan sanksi organisasi kepada Saudara Basril Basyar berupa Pemberhentian Penuh.
Kedua: Memberhentikan Sdr Basril Basyar sebagai Ketua PWI Provinsi Sumatera Barat Periode 2022-2027 dikarenakan tidak lagi sebagai anggota PWl.
Ketiga: Menarik Kartu Anggota PWI Saudara Basril Basyar, Nomor: 04.00.3157.90 dan merekomendasi kepada Dewan pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensl Wartawan nomor 2735-PWI/WU/DP/V/2012/07/04/59.
Keempat: Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Editor: Agung