Ketua KPK Mangkir Panggilan Kedua, Polda Metro Jaya Tetap Usut Kasus Pemerasan SYL

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Disway)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri mangkir pada pemeriksaan kedua, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, akan tetap mengusut kasus secara profesional.

“Intinya, proses penyidikan terus berproses. Dipastikan penyidikan akan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Kombes Ade kepada wartawan di Jakarta, Kamis 9 November 2023.

Firli mangkir pemeriksaan dengan alasan mengikuti kegiatan antikorupsi KPK di Aceh. Kombes Ade mengatakan, Firli baru satu kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa 24 Oktober 2023.

“Baru sekali FB saat itu diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri. Pasti akan kita update nanti perkembangannya, sementara ini kegiatan penyidikan masih terus berlangsung,” ucap Kombes Ade.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada 12 Agustus 2023. Terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut.

Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, pada Jumat 6 Oktober 2023, namun belum ada penetapan tersangka.

Sebanyak 72 saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli sebagai terlapor hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain mereka, juga diperiksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo.

Dan juga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin. Kombes Ade sebelumnya mengatakan, ada tiga dugaan kasus ditemukan.

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah. Atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata Kombes Ade, Sabtu 7 Oktober 2023.

Sumber: Disway
Editor: Agung