J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, angkat bicara atas keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Ketua MK Anwar Usman karena telah melanggar etik berat dalam putusan syarat minimal batas usia capres-cawapres.
Menurut Megawati, sebelum putusan MKMK suasana demokrasi Indonesia gelap gulita.
Kuat dugaan hal ini lantaran Gibran Rakabuming Raka maju nyawapres di saat sang bapak, Joko Widodo (Jokowi) menjabat Presiden.
Opini publik pun menggeliat di media sosial bahwa putusan Answar Usman sebelumnya sebagai pemulus Gibran. Publik juga menilai, Jokowi melakukan praktik nepotisme di tengah kekuasaannya. Sehingga Megawati pun menilai putusan MKMK telah memberi cahaya di tengah situasi demokrasi Indonesia yang gelap.
“Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi,” kata Megawati dalam pidatonya yang disiarkan secara online di akun Youtube resmi PDI Perjuangan, dikutip, Senin, 13 Novemvmber 2023.
Ia juga menuturkan, jika putusan MKMK menjadi sebuah bukti adanya kekuatan moral dan politik akal sehat pada saat menghadapi rekayasa hukum konstitusi.
“Keputusan MKMK menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” ucap dia.
Putri pertama Presiden RI Ir Soekarno itu mengaku prihatin terhadap pengambilan keputusan oleh Mahkamah Konstitusi yang berujung dengan disidangnya sejumlah hakim konstitusi oleh MKMK. Padahal konstitusi adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya.
“Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis. Namun konstitusi itu harus memiliki ruh. Ia mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” ujar dia.
Sumber: Disway
Editor: Agung