J5NEWSROOM.COM, Batam – PT PLN Batam kembali bersinergi dengan Polda Kepri terkait kerjasama pengamanan dan pengawalan serta penegakan hukum di lingkungan PT PLN Batam. Kerjasama jasa pengamanan tersebut ditandai dengan penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) antara Polda Kepri dengan PT PLN Batam, Rabu (15/11/2023).
Penandatanganan PKT ini dilakukan oleh Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Agus Fajaruddin, S.I.K. dan Direktur Operasi PT PLN Batam Dinda Alamsyah.
Direktur Operasi PT PLN Batam Dinda Alamsyah mengatakan PT PLN Batam sebagai perusahaan penyedia listrik di Batam, dituntut untuk selalu berinovasi, berkoordinasi dan secara terus menerus melakukan perbaikan terhadap pelayanan.
“Tentunya untuk mengemban tanggung jawab tersebut kami juga membutuhkan bantuan dan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan. Dalam hal ini, kesediaan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) sebagai institusi penegakkan hukum, pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dinda.
Sebelumnya, antara PLN Batam dengan Polda Kepri sudah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU pada tangga 18 Oktober lalu. Dengan penandatanganan PKT ini, Kami berharap dapat meningkatkan sinergi antara Kepolisian Daerah Kepuluan Riau dengan PT PLN Batam sehingga memberikan manfaat bagi kedua institusi.
“Kedepannya kerjasama dan kolaborasi kita semakin solid dalam meningkatkan pengamanan aset PLN Batam yang merupakan objek vital, penegakan hukum diwilayah kerja PLN Batam, termasuk juga pengamanan untuk karyawan dalam lingkungan PLN Batam,” pungkas Dinda.
Sejalan dengan itu, Dirpamobvit Polda Kepri Kombes Pol Agus Fajaruddin, S.I.K., menyambut baik diselenggarakannya penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) antara Ditpamobvit Polda Kepri dengan PLN Batam. Hal ini sebagai tindak lanjut dari penandatanagan MoU antara Polda Kepri dengan pemilik objek – objek vital tertentu.
“Pengamanan merupakan salah satu bentuk dan upaya Polda Kepulauan Riau dalam berkoordinasi serta berkewajiban memberikan bantuan pengamanan terhadap Obvitnas / objek tertentu dalam pelaksanaannya bersama-sama dengan pengamanan internal perusahaan sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pada obvitnas/objek tertentu,” beber Agus.
Agus menambahkan untuk menyikapi hal tersebut diatas, Polda Kepri sebagai Aparat Harkamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dituntut harus lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya. Selalu mengembangkan diri dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam rangka memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat terhadap kinerja Polda Kepri yang semakin tinggi.
“Harapan saya, dengan dilakukannya penandatanganan pedoman kerja teknis ini dapat mempermudah koordinasi dan meningkatkan sinergitas dibidang pengamanan dan penegakan hukum antara obvitnas/objek tertentu dengan polda kepri serta menjadi pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan tugas dilapangan dengan rinci dan detail,” harap Agus.
Editor: Agung