J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli atau G-45 mendorong dikembalikannya UUD 1945 ke naskah asli. Ada tiga alasan yang melatar belakanginya.
Presidium G-45 Adian Radiatus mengatakan, alasan pertama agar kembali ke UUD 1945 asli adalah kerusakan kehidupan berbangsa dan bernegara pasca diterapkannya UUD 2002.
“Ditinggalkannya UUD 1945 asli sudah sangat fatal dan berbahaya. Hal ini dapat disaksikan dan dirasakan oleh sebagian rakyat dalam berbagai bidang,” kata Adian melalui siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (18/11/2023).
Dalam bidang ekonomi, kehidupan rakyat semakin berat, angka pengangguran meningkat, dan kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin semakin tersekat. Ditambah lagi, harga bahan-bahan pokok tak terkendalikan. “Negara yang kaya ini sudah lama mengimpor beras, gula, bahkan garam,” kata Adian.
Menurut Adian, hal itu semua disebabkan oleh sistem ekonomi liberal yang dibuka peluang besar oleh UUD 2002 dan diterapkan oleh pemerintah.
Akibatnya, aset nasional dikuasai oleh segelintir orang yang disebut kaum oligarki, sementara rakyat kebanyakan tidak menikmati kekayaan negara dan masih hidup di bawah garis kemiskinan.
“Celakanya lagi, segelintir orang kaya itu bersekongkol dengan penguasa yang sebagian terlibat tindak pidana korupsi,” kata Adian.
Kenyataan tersebut, menurut Adian, membawa malapetaka bagi bangsa ketika mereka merekayasa dan mengendalikan politik nasional untuk berkuasa atau melanggengkan kekuasaan dengan menempuh berbagai cara.
Selain itu, lanjut Adian, sistem kepartaian, sistem pemilu, dan sistem pilpres yang diatur berdasarkan UUD 2002, telah menciptakan dan melanggengkan kerusakan kehidupan bangsa dan negara. Kedaulatan rakyat yang dijunjung tinggi oleh Pancasila dan UUD 1945 telah dikhianati dan dirusak oleh demokrasi liberal yang bertentangan secara diametral dengan Demokrasi Pancasila (sila keempat Pancasila).
“Kedaulatan rakyat telah beralih ke kedaulatan partai, dan kedaulatan partai dikuasai oleh kelompok kecil dalam partai,” kata Adian.
Hal inilah yang menyebabkan wakil rakyat ditentukan oleh elite partai, dan keterpilihan mereka dipengaruhi oleh para pengusaha yang menyebarkan budaya politik uang sehingga berkembanglah istilah NPWP (Nomor Piro Wani Piro). Pemilu bahkan Pilpres disinyalir akan dipengaruhi dan dirusak oleh kaum oligarki ekonomi dan politik.
“Maka, kembali ke UUD 1945 asli adalah solusi,” tegas Adian.
Adian menekankan bahwa gerakan ini bukanlah memutar arah jarum sejarah ke masa lalu, tapi adalah menemukan kembali mutiara bangsa untuk menghadapi masa mendatang. Gerakan ini adalah kembali ke khittah kebangsaan yang telah disepakati oleh para negarawan pendiri bangsa.
Dengan Kembali ke UUD 1945 diharapkan akan diterapkannya demokrasi berdasarkan sila keempat Pancasila (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan), yang menekankan musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan.
Sistem dan budaya politik yang menampilkan kebersamaan itu adalah jalan bagi perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dalam hal ini, demokrasi politik dan demokrasi ekonomi harus berkembang seiring sejalan, hal mana diyakini akan mewujudkan Persatuan Indonesia yang sejati. Inilah modal dasar bangsa dalam menghadapi dinamika dan tantangan dunia baru dewasa ini,” demikian Adian.
Presidium Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli atau G-45 terdiri dari Adian Radiatus, Anthony Budiawan, Daniel Rosyid, Edwin Soekowati, Gus Aam, Heppy Trenggono, Laode Kamaluddin, M.Din Syamsuddin, M.Hatta Taliwang, Muhsin Ahmad Alatthas, Nurhayati Assegaf, Pontjo Sutowo, Sayuti Asyathri, Siti Fadillah Soepari, Suharto, Tifauzia Tyassumma, dan Tony Hasyim.
Sumber: RMOL
Editor: Agung