J5NEWSROOM.COM, Bekasi – Pemimpin Redaksi J5NEWSROOM.COM, Saibansah Dardani mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) Penyegaran Penguji UKW Tahun 2023 bersama dengan 49 orang penguji UKW lainnya dari 18 Lembaga Uji UKW (LU-UKW) yang digelar Dewan Pers di Aston Imperial Hotel Bekasi, Jawa Barat, Jumat-Sabtu (24-25/11/2023).
Selain Saibansah, dua orang penguji UKW dari Lembaga Uji UPN Veteran Yogyakarta juga mengikuti program yang difasilitasi Dewan Pers tersebut, yaitu penguji dan Direktur LU-UPN Veteran Yogyakarta Dr. Susilastuti Dwi Nugraha Jati dan penguji Esti Susilarti.
Hadir dalam pembukaan ToT itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Paulus Tri Agung Kristanto, anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Totok Suryanto, anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Asep Setiawan dan para tenaga ahli Dewan Pers, yaitu Marah Sakti Siregar dan Suprapto.
Saat membuka kegiatan ToT, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memaparkan, kegiatan ToT Penyegaran Penguji UKW ini penting untuk melindungi kentingan publik dan kemerdekakan pers. Untuk itu, kepercayaan masyarakat kepada kita (pers) harus terus dijaga dan dipelihara dengan sungguh-sungguh. Salah satunya yang kita upayakan bersama adalah melalui UKW.
“Masyarakat sangat memerlukan pers yang profesional, sehat dan menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas,” ungkap Ninik Rahayu yang membuka kegiatan ToT ini via zoom dan langsung di lokasi kegiatan.
Kita tahu, lanjut Ninik, meskipun alat uji UKW ini bukanah satu-satunya cara untuk memastikan, bahwa wartawan kita sudah bekerja secara profesional. Tetapi, kita harus terus melakukan review wartawan profesional itu melalui alat uji UKW.
“Wartawan adalah profesi yang sangat terbuka, siapa pun bisa menyatakan diri sebagai wartawan, meskipun tidak profesional. Ada wartawan yang nyaru LSM atau sebabaliknya, ini jumlahnya sangat banyak,” tegas Ketua Dewan Pers.
Apalagi, masih kata Ninik, kita juga tidak memiliki data yang lengkap, berapa sih jumlah wartawan di Indonesia. Oleh karenanya, inilah cara kita bersama untuk memastikan agar profesi ini dijaga oleh kita. Karena profesi wartawan itu yang harus menjaganya ya wartawan sendiri dan asosiasi-asosiasi yang selama ini telah bekerjasama dengan Dewan Pers. “Kebebasan pers akan menjadi pepesan kosong, jika kita tidak sama-sama menjaga prfesionalisme dan kode etik,” tegasnya.
Di tengah peran media di tahun politik ini, Ninik memaparkan, PR2Media (Pemantau Regulasi dan Regulator Media) bekerjasama dengan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) mengelompokkan kecenderungan media, pemilik media yang berafiliasi dengan partai politik dengan 4 kualifiaksi:
Pertama, EKSTRIM. Yaitu, pemilik medianya juga merangkap sebagai ketua partai politik. Kedua, STRONG. Yaitu, pemimpin media yang juga menjadi pengurus partai. Ketiga, MEDIUM. Yaitu, orang yang duduk di struktur media jadi anggota dewan. Keempat, WEAKNESS. Yaitu, wartawan tapi menjadi pengurus atau anggota parpol.
“Indikator demokrasi itu hanya ada tiga, kesetaraan, kebebasan dan kesejahteraan. Dari kebebasan berekpresi, lalu lahirlah UU No. 40 tahun 1999. Setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers. Ini bicara norma hukum, tapi hukum yang baik, ketika ditelurkan dalam undang-undang, bisa saja, sistem hukumnya tidak pas,” papar Ninik yang merasa gembira karena Dewan Pers selalu ditemani oleh konstituen.
Sementara itu, anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Paulus Tri Agung Kristanto menyampaikan apresiasi kepada teman-teman di Komisi Pendidikan Dewan Pers yang hampir setahun menyiapkan revisi dan pengayaan materi UKW.
“Tim ini dipimpin oleh Dr. Suprapto bersama dengan teman-teman tenaga ahli di Komisi Pendidikan. Juga ada Prof Marah Sakti Siregar, H. Nasir, Rahmad Hidayat (RCTI), AJI, PWI, SPS, JMSI, ATVSI, AMSI, PFI. Semua terlihat dalam Menyusun standar kompetensi wartawan yang baru ini,” ujar wartawan senior Harian Kompas yang akrab disapa Tra itu.
Ditambahkan Tra, selain 50 orang penguji dari 18 LU-UKW yang hadir langsung di Hotel Aston, ada juga beberapa penguji yang mengikuti kegiatan ini melalui zoom. “Ada 24 lembaga uji yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses revisi materi uji UKW ini. Yang melihat, bukan hanya dari kebutuhan praktis hari ini, tapi juga melihat ke depan, kontribusi AI (Artificial Intelligence), misalnya,” ungkap Tra.
Kemudian, anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Totok Suryanto mengungkapkan, saat ini tuntutan terhadap kualitas wartawan profesional semakin besar.
“Saya seringkali ke daerah dan luar negeri, saya lihat ada kegalauan di dunia ini, bahwa begitu banyaknya prilaku dan kejahatan yang menghancurkan kepercayaan masyarakat kepada pers,” ungkap Wakil Pemimpin Redaksi TV One itu.
Saat ini, lanjut Totok, mulai ada narasumber yang menghindari ketemu waratawan, karena banyaknya penyimpangan dan tindakan tidak profesional wartawan. Karena itu, melalui pertemuan ini, para penguji yang berlevel guru, ini adalah ujian besar bagi menjaga kepercayaan masyarakat kepada wartawan di Indonesia.
“Saya pernah mengumpulkan para kepala sekolah, kepala rumah sakit, mereka mengeluhkan tingkah laku wartawan. Salah satunya, pemerasan,” ungkap Totok.
Selain materi pangayaan, dalam ToT ini Dewan Pers juga menghadirkan Nicolas Indra Nurpatria, psikolog dari Universitas Atma Jaya Jakarta. Para penguji UKW yang hadir antusias mengikuti paparan Nico yang juga seorang Penguji pelbagai profesi non pers.
Ada sejumlah pesan penting yang disampaikannya kepada para Penguji. Salah satunya agar betapa pun dekat dan akrabnya penguji dengan peserta UKW, penguji harus selalu bisa menjaga jarak (distance) dengan peserta uji. Sampai akhirnya dapat memutuskan dengan lugas hasil penilaiannya yang jujur dan obyektif.
Dari ToT Penguji yang dirangkaikan Dewan Pers dengan sosialisasi revisi peraturan baru terkait SKW (Standar Kompetensi Wartawan) dan UKW itu, terpantul kesan bahwa Dewan Pers seperti halnya PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang juga sedang membenahi jalannya pelaksanaan UKW. Yaitu, mulai dari modul, materi uji dan pengetatan proses pengujian.
Dalam hal penguatan dan revitalisasi para Penguji dalam menguji, Dewa Pers mulai meminta nasehat psikolog. Hal sebelumnya sdh dilakukan UKW PWI melalui kegiatan assemen terhadap para penguji.
Dalam kaitan itu, beriringan dengan diberlakukannya peraturan baru SKW dan UKW itu, Dewan Pers juga mulai memberlakukan Kode Perilaku Penguji. Norma baru yang wajib dipatuhi oleh para penguji selama dan setelah proses pengujian.
Semua ketentuan baru UKW itu sudah dituliskan dalam peraturan baru Dewan Pers Nomor 04/Peraturan-DP/ XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan Dewan Pers.
Di hari kedua, para peserta ToT dibagi menjadi 5 kelompok. Yaitu, kelompok penguji media cetak, siber, televisi, radio dan foto. Setiap kelompok mendiskusikan materi baru pengayaan UKW yang akan diterapkan pada tahun 2024 mendatang.
Berikut ini adalah 50 orang penguji peserta Training of Trainer (ToT) Penyegaran Penguji UKW Tahun 2023 di Bekasi:
1. PWI – Firdaus Qomar
2. PWI – M. Iqbal Irsyad
3. PWI – Uyun Achadiat
4. UPN Veteran Yogyakarta – Susilastuti Dwi Nugraha Jati
5. UPN Veteran Yogyakarta – Saibansah Dardani
6. UPN Veteran Yogyakarta – Esti Susilarti
7. IJTI – Muslikhin
8. IJTI – Wahyu Triyogo
9. IJTI – Feby Budi Prasetyo
10. IJTI – Jajang Dirajanagara
11. IJTI – Rijanto Witjaksono
12. LKBN ANTARA – Biqwanto Situmorang
13. LKBN ANTARA – Teguh Priyanyto
14. LKBN ANTARA – Ahmad Buchori
15. LKBN ANTARA – Primayanti
16. Universitas Muhammadiyah Jakarta – Edy Kuscahyanto
17. Universitas Muhammadiyah Jakarta – Imam Prihadiyoko
18. Lembaga Pers Dr. Soetomo – Lestantya R. Baskoro
19. Lembaga Pers Dr. Soetomo – Maskur Abdullah
20. Lembaga Pers Dr. Soetomo – Zainal Arifin Emka
21. Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya – Kundari Pri Susanti
22. Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya – Wijayanto
23. Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya – Syaiful Anam
24. AJI – Bayu Wardhana
25. AJI – J.B Pramudya
26. PFI – Hermanus Prihatna
27. PFI – Alexander Carolus Suban
28. PFI – Moch. Subechi Nurcahyo
29. Bali Post – I Gusti Ngurah Budi Paramartha
30. Bali Post – Diah Dewi Juniarti Mendala
31. Tempo Inti Media – Elik Susanto
32. Tempo Inti Media – Yudono Yanuar Akhmadi
33. Tempo Inti Media – Martha Warta Silaban
34. LSPR – Tulus Wijanarko
35. LSPR – Pangihutan Simatupang
36. LSPR – Yosep Suprayogi
37. LSPR – Akhmad Edhy Aruman
38. Universitas Moestopo – Wahyudi M. Pratopo
39. Universitas Moestopo – Dwi Ajeng Widarini
40. ANTV – Muhammad Rahmani
41. ANTV – Ngayadi Sumono
42. PT Aksara Solopos – Abu Nadzib
43. KOMPAS – Marcellus Hernowo
44. KOMPAS – Evy Rachmawati, SE
45. KOMPAS – Dewi Indriastuti
46. KOMPAS – Johanes Waskita Utama
47. RRI – Widhie Kurniawan
48. RRI – Taufan Pamungkas
49. Pikiran Rakyat – Otang Fharyana
50. Bisnis Indonesia – Rahayuningsih.
Editor: Agung