Oleh Retno Puspitasari, S.Si
SEPERTI ayam mematuk anaknya hingga mati. HS (22) tega membunuh bayi berusia 7 bulan yang tengah dikandungnya. Karyawati swasta yang tinggal di Dormitory Mukakuning Batam itu mengaku malu, karena mengandung anak di luar nikah. Sebelumnya HS meminum obat penggugur kandungan yang mengakibatkan perut terasa panas, mual dan diare.
Akhirnya, lahirlah bayi tersebut di kamar mandi. Bayi ini dimasukkan ke dalam tas yang tersimpan di dalam lemari. Berita yang dimuat di Instagram “semuatentangbatam” ini menuai banyak reaksi dari netizen. Menurut mereka, kejadian hamil di luar nikah seperti ini sering terjadi di Dormitory.
Kasus pembunuhan bayi yang dihasilkan dari hamil di luar nikah ini, sudah terjadi berulangkali di Batam. Pada September 2023 lalu, juga terjadi pembuangan bayi di Bengkong Sadai Batam dan di belakang Panbil Mall Batam. Pelaku malu karena memiliki bayi hasil hubungan di luar nikah. Pada Mei 2023 juga terjadi kasus yang sama di Sei Beduk Batam.
Banyaknya kasus hamil di luar nikah ini juga mempengaruhi angka permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Batam. Jumlah anak yang mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Kota Batam terus bertambah. Sampai akhir Oktober 2023, sudah terdapat 12 orang anak. (batampos.co.id, 2/11/2023) Dari sini bisa dilihat jika jumlah kasus yang dilaporkan seperti fenomena gunung es. Yang tidak terdata biasanya lebih banyak dari yang terdata.
Sangat menyedihkan, jika melihat anak-anak muda justru terjebak di lubang kemaksiatan. Minimnya pemahaman agama, tidak adanya kontrol dari masyarakat dan tidak diterapkannya aturan pergaulan yang benar membuat generasi muda salah langkah. Tak bisa dipungkiri, saat ini aturan yang mengatur masyarakat cenderung sekuler. Menjauhkan agama dari kehidupan. Agama hanya ditempatkan di tempat ibadah atau saat ceramah keagamaan.
Kita tentu tak ingin kasus seperti ini terulang kembali. Harus ada upaya untuk semakin mendekatkan agama kepada masyarakat. Apalagi agama Islam memiliki aturan lengkap yang akan meminimalisir tindak kemaksiatan. Jangan justru membuat masyarakat anti atau malas belajar Islam, dengan menempelkan istilah radikal pada kajian-kajian Islam.
Imam Taqiyuddin An-Nabhani dalam Kitab Nidzam al-Ijtima’i fii al-Islam menjelaskan dengan rinci aturan pergaulan antara pria dan wanita. Secara garis besar sebagai berikut :
Pertama, Islam memerintahkan, baik pria maupun wanita untuk menundukkan pandangan. Allah SWT berfirman, Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (TQS. An Nuur : 30-31)
Kedua, Islam memerintahkan wanita untuk menutup aurat secara sempurna, hanya wajah dan telapak tangan yang boleh terlihat. Pakaian yang dipakai ketika keluar rumah adalah jilbab dan kerudung. Jilbab adalah pakaian yang digunakan di luar pakaian sehari-hari. Seperti jubah atau baju kurung, seperti dijelaskan dalam TQS Al Ahzab : 59.
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Sedangkan kerudung adalah kain yang menutupi kepala, leher, dada seperti yang disebutkan dalam TQS. An-Nur : 31.
Ketiga, Islam melarang seorang wanita melakukan perjalanan selama sehari semalam tanpa disertai mahram.
Keempat, Islam melarang pria dan wanita untuk berdua-duaan dengan yang bukan mahram (khalwat).
Kelima, Islam melarang wanita keluar rumah tanpa izin dari suami.
Keenam, Islam melarang pria dan wanita bercampur baur tanpa ada keperluan yang syar’i.
Ketujuh, Islam menjaga hubungan kerjasama antara pria dan wanita hanya untuk muamalat yang sifatnya umum. Bukan khusus, seperti saling mengunjungi yang bukan mahram, bepergian bersama dengan yang bukan mahram,dsb.
Hal-hal semacam inilah, yang saat ini tidak dipahami atau dilanggar oleh masyarakat. Sehingga kemaksiatan akhirnya terjadi. Tentu saja aturan ini tidak bisa sekedar diinformasikan dalam kajian keislaman. Namun juga harus diterapkan oleh institusi, jika kita ingin mencegah kemaksiatan diantara pria dan wanita.
Wallahu a’lam.
Penulis adalah Komunitas Muslimah Batam