J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pemerintah Kota Batam meraih Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2023 Kategori Nindya. Penghargaan ini merupakan apresiasi dari Pemerintah atas komitmen dan peran Pemko Batam dalam melaksanakan pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Penghargaan diserahkan oleh Menteri PPPA RI, Bintang Puspa Yoga kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. di Gedung Metro TV Lantai 3, Jl. Pilar Mas Raya Kav. A-D Kedoya Kebun Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (19/12/2023).
Menteri PPPA RI, Bintang Puspa Yoga mengutarakan anugerah Parahita Ekapraya merupakan Penganugerahan yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan peran para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dalam berbagai bidang pembangunan yang telah dilakukan sejak tahun 2004.
“Penganugerahan Parahita Ekapraya didasarkan atas hasil Evaluasi Penyelenggaraan PUG Tahun 2022 yang telah disampaikan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Selamat kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan ini. Tentunya Saya memberikan apresiasi atas komitmen dan kepedulian terhadap PUG di daerahnya masing-masing,” ucapnya.
Pada tahun 2023, terdapat 360 Instansi (16 Kementerian/Lembaga, 28 Provinsi dan 316 Kab/Kota) yang telah melaporkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan PUG melalui Evaluasi Mandiri). Dari hasil Evaluasi Mandiri dilakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Lapangan (melalui sampling), kemudian dilakukan Verifikasi Akhir. Hasil Verifikasi Akhir terdapat 12 Kementerian/Lembaga, 25 Provinsi dan 237 Kabupaten/Kota yang akan menerima Penganugerahan Parahita Ekapraya Tahun 2023
“Sebelumnya telah dilakukan evaluasi secara komprehensip dari indikator pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dilihat dari aspek kelembagaan dan implementasi dari 7 prasyarat yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumberdaya, sistem informasi dan data terpilah, alat analisis gender dan partisipasi masyarakat. Tentunya Saya memberikan apresiasi kepada Kementerian/Lembaga dan Kepala Dearah dan seluruh pihak yang telah menerapkan strategi PUG di wilayahnya masing-masing,” sebutnya.
Atas penghargaan APE yang diterima Pemko, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mengatakan penghargaan ini sebagai apresiasi dari Kementrian PPPA kepada Pemko Batam. Terlebih Pemko Batam telah berhasil meraih penghargaan APE Kategori Nindya, sebelumnya memperoleh penghargaan kategori Utama dan Mentor.
“Terimakasih kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang telah memberikan penghargaan ini terutama kepada Kota Batam. Mudah-mudahan penghargaan ini dapat menjadi motivasi dan semangat kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Batam. Penghargaan ini Kami dedikasikan untuk masyarakat Batam sehingga penyetaraan gender ini dapat Kita terapkan di Batam,” ujar Jefridin.
Pemko Batam menurutnya mendukung penuh pengarusutamaan gender di Kota Batam, dibuktikan dengan adanya regulasi yang mengatur tentang pengarusutamaan gender. Yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah di Kota Batam. Pemerintah Kota Batam sudah memiliki Kelompok Kerja (POKJA) PUG dengan beranggotakan Tim Pokja PUG seluruh Perangkat Daerah dan didukung dengan anggaran pada Perangkat Daerah.
”Seperti yang disampaikan oleh Ibu Menteri, agar Pemerintah Daerah melakukan analisis gender dalam menyusun Dokumen Perencanaan lima tahunan dan tahunan ini sudah dilakukan oleh Pemko Batam. Yang secara rinci dimuat di dalam Rencana Strategis Tahun 2021 – 2026 Seluruh Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Tahun 2021 – 2022 Seluruh Perangkat Daerah. Bahkan dari sisi jabatan di pemerintahan maupun dalam pembangunan sudah menerapkan pengarusutamaan gender ini,” jelasnya.
Sementara untuk Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Pemko Batam telah memiliki Peraturan Daerah Kota Batam No 5 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Perdagangan Orang. Selain itu juga ada perjanjian kerjasama Pemko Batam dengan Yayasan Dunia Viva Wanita Kota Batam mengenai Pelayanan Perlindungan, Pencegahan Penanganan Korban Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan anak di Kota Batam. Diungkapkannya bahwa Pemko Batam menjalin kerjasama dengan beberapa pihak dalam Pelayanan Perlindungan, Pencegahan Penanganan Korban Tindak Kekerasan terhadap Anak di Kota Batam.
“Dari segi sarana, Pemko Batam menurutnya terus melengkapi sarana untuk pengarusutamaan gender ini. Seperti di Kantor Walikota, Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dan halte sudah dilengkapi dengan sarana untuk kaum perempuan dan disabilitas. Di Kantor Walikota misalnya sudah terdapat parkir khusus untuk disabilitas begitu juga tempat untuk berjalan. Selanjutnya bagi ibu menyusui sudah dilengkapi dengan ruang laktasi. Begitu juga di MPP terdapat ruang laktasi dan area bermain bagi anak-anak,” jelasnya.
Editor: Agung