Enam Pengembang Kembali Serahkan PSU Perumahan Kepada Pemko Batam

Enam Pengembang Serahkan PSU Perumahan Kepada Pemerintah Kota Batam. (Foto: Diskominfo Batam)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Sebanyak enam Pengembang menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan ke Pemerintah Kota Batam. Serah terima ditandai dengan penandatanganan akta notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. pada Jumat (22/12/2023) di ruang kerja Sekda lantai 2 Kantor Walikota.

Sebelum PSU ini diserah terimakan, terlebih dahulu Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Dan Pertamanan (Perakimtan) Kota Batam, telah selesai melakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan terhadap permohonan pengembang.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Batam, Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pengembang yang telah menyerahkan PSU kepada Pemko Batam. Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 47 ayat (4) PSU yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya selaku pengelola barang di lingkungan Pemko Batam.

Saat ini melalui Dinas Perakimtan Kota Batam sudah 166 Pengembang yang menyerahkan PSU perumahannya kepada Pemko Batam. Ia mengimbau agar Pengembang yang belum menyerahkan PSU nya kepada Pemko Batam untuk segera menyerahkan, agar PSU yang sudah terbangun terpelihara dengan baik.

Dipaparkannya, penyerahan PSU perumahan dan permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman.

“Prasarana dan sarana yang akan diserahkan harus terletak di area perumahan ataupun jasa pendukung perumahan. Selanjutnya prsarana dan sarana perumahan yang akan diserahkan harus memenuhi kriteria dan harus sesuai dengan perencanaan dan perizinan yang telah disahkan oleh Pemerintah. Tidak terdapat pelanggaran pemanfaatan prasarana dan sarana di lapangan,” jelasnya.

Kriteria prasarana dan sarana yang akan diserahkan itu sudah dalam kondisi terbangun dan sudah melewati masa pemeliharaan jika di area perumahan. Untuk sarana perumahan maka kriterianya sudah dalam kondisi lahan siap bangun.

Sebelum Pengembang menyerahkan PSU kepada Pemko Batam, terlebih dahulu dilakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan terhadap permohonan Pengembang.

Editor: Agung