J5NEWSROOM.COM, Batam – Universitas Batam (Uniba) Kota Batam baru saja memiliki seorang guru besar baru ilmu hukum tata negara. Namanya, Prof HM Soerya Respationo.
Pengukuhan Ketua PDIP Provinsi Kepri itu dilakukan pada sidang senat terbuka, Sabtu (23/12/2023), dengan agenda tunggal Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara, Prof HM Soerya Respationo yang dibuka Rektor Uniba Prof Indrayani sekaligus pembacaan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kemendikbud Ristek RI oleh Prof. Dr. Chablullah Wibisono.
Pada acara tersebut, Prof Soerya Respationo mendapatkan pengalungan kalung wisuda, sebagai tanda meraih gelar karir akademik tertinggi sebagai seorang dosen dan akademisi dari Rektor Uniba Prof Indrayani.
Prof Indrayani mengatakan, pengukuhan Prof HM Soerya Respationo sebagai Guru Besar di Uniba menambah daftar guru besar terkhusus di bidang Ilmu Hukum/Hukum Tata Negara. “Dengan demikian kualitas pendidik di Uniba semakin baik dengan adanya Prof Soerya sebagai guru besar,” kata Indrayani.
Di tempat yang sama, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, yang hadir sebagai undangan kehormatan, juga menyampaikan ucapan selamat kepada Soerya. Menurutnya, kegigihan seorang Soerya Respationo yang juga sebagai tokoh di Provinsi Kepri, patut menjadi contoh di dunia akademisi maupun dunia pemerintahan.
“Ini bisa menjadi motivasi bagi semua, semoga dikukuhkannya, sahabat saya (Soerya Respationo) berdedikasi memajukan pendidikan di Kepri,” kata Gubernur Ansar.
Lanjut Gubernur Ansar, pendidikan adalah satu hal yang menjadi dasar, dimana akan bisa menjawab tantangan ke depan, oleh karena itu, pendidikan bisa menjadi prioritas dalam pembangunan.
“Indeks pembangunan salah satunya dipengaruhi oleh pendidikan. Oleh sebab itu kita di Kepri pendidikan menjadi salah satu yang menjadi prioritas,” ungkap Ansar.
“Selamat kepada Prof Soerya. Semoga ke depan pendidikan di Kepri semakin bagus dan berkembang dengan kontribusi Prof Soerya,” tambah Ansar.
Sementara itu, Plt Dirjen Dikti, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Prof Nizam, mengatakan, guru besar adalah puncak dari karir seorang dosen. Sebagai guru besar pastinya sudah melewati dan melaksanakan tri dharma pendidikan, selain itu, guru besar juga memiliki tugas yang semakin berat.
“Selamat kepada Prof Soerya, semoga bisa mengembangkan pendidikan di bidang Hukum Tata Negara di Indonesia dan juga memberikan kontribusi nyata di Kepri,” kata Prof Nizam.
Ia juga mengucapkan selamat kepada Universitas Batam atas penambahan guru besar. “Ini akan menjadi suatu kebanggaan bagi kampus ini, memiliki guru besar seperti Prof Soerya. Sekali lagi selamat semoga akan memberikan kontribusi nyata bagi pendidikan tinggi di Kepri dan Indonesia pada umumnya,” tambah Prof Nizam.
Diakhir sidang senat tersebut, Prof. Soerya menyampaikan orasi ilmiah dengan judul Harmonisasi Kebijakan Dan Praktek Tata Kelola: Membangun Sinergi Antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Prof Soerya juga mengucapkan terima kasih atas doa dukungan kepadanya sehingga pengukuhan guru besar tersebut bisa berjalan dengan baik. “Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih kepada seluruh civitas akademik Uniba yang membatu dalam mensukseskan sidang senat ini,” ujar Soerya dalam orasi ilmiah usai dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara.
Soerya memaparkan dua poin utama dalam membangun sinergi antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam. Pertama, Harmonisasi kebijakan antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menjadi kunci pembangunan berkelanjutan di Batam.
Dengan keyakinannya, Prof. Soeryo Respationo menyampaikan bahwa diperlukan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif untuk menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan.
“Penyusunan Peraturan Pemerintah yang sesuai diharapkan menjadi langkah krusial untuk mencapai tata kelola yang optimal,” katanya.
Melihat kompleksitas serta dampak yang mungkin muncul dari kebijakan ex-officio, sehingga didapati terjadinya kewenangan bersilang dari pemberian posisi Kepala Badan Pengusahaan Batam kepada Wali Kota Batam secara ex-officio.
“Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam serta rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan di Batam khususnya, dan Indonesia pada umumnya,” lanjutnya.
Kedua, menurutnya, praktik tata kelola yang baik memerlukan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik. Ketiadaan regulasi memadai menghambat praktik tata kelola, menyoroti perlunya mekanisme yang lebih baik.
Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penguatan lembaga pengawas menjadi aspek penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Penegakan hukum dan peninjauan hukum yang konsisten diharapkan mampu memperbaiki praktik tata kelola dan mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Batam.
Selanjutnya, Prof. Soeryo juga memberikan rekomendasi untuk Penyusunan dan Penerapan Regulasi Harmonisasi Berdasarkan kesimpulan mengenai kebutuhan harmonisasi kebijakan. Disarankan agar Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam segera menyusun dan menerbitkan regulasi yang jelas dan rinci.
“Regulasi ini harus menguraikan pembagian kewenangan, prosedur koordinasi, dan proses penyelesaian sengketa antara kedua entitas,” katanya.
Editor: Agung