J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemerintah akan memproses revisi surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Menurutnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima revisi surat pengunduran diri tersebut tertanggal 22 Desember 2023 pada Sabtu (23/12) sore.
“Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ari kepada VOA, Selasa (26/12/2023).
Ari menambahkan Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan sementara Firli sebagai Ketua KPK. Pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Jokowi pada akhir November 2023. Dalam Keppres tersebut, Jokowi juga menunjuk salah satu pimpinan KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK.
Sebelumnya, Firli telah mengirimkan surat tertanggal 18 Desember 2023 kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, Firli menyatakan berhenti dari KPK. Namun, surat tersebut tidak diproses Kemensetneg dengan alasan istilah “berhenti” tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK.
Pasal 32 UU Ayat (1) KPK menyebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena: meninggal dunia; berakhir masa jabatannya; melakukan perbuatan tercela; menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; berhalangan tetap atau secara terus menerus lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; mengundurkan diri; atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
“Selanjutnya pada Jumat tanggal 22 Desember 2023 pukul 18.35 WIB saya menerima surat jawaban dari Mensesneg tentang Tanggapan atas Pemberitahuan Berhenti dari Ketua KPK tahun 2019-2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (26/12/2023).
Firli menyampaikan telah melakukan perbaikan surat yang menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (ketua merangkap anggota KPK). Ia berharap proses pemberhentian sebagai pimpinan KPK dapat berjalan lancar karena sudah sesuai dengan UU KPK.
MAKI Minta Presiden Tolak Pengunduran Diri Firli
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Joko Widodo menolak permohonan pengunduran diri yang diajukan Firli. Menurutnya, pemberhentian atas permintaan sendiri Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) harus ditolak apabila sedang dalam proses peradilan yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat (6) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
“Ini presiden harus adil, karena ASN itu setiap tersandung masalah diberhentikan sementara dan kalau mau mengundurkan diri tidak dikabulkan. Hampir berlaku penuh sejak 2020,” ujar Boyamin kepada VOA, Selasa (26/12/2023).
Boyamin menuduh Firli hendak mengakali UU KPK dengan menyatakan berhenti dari KPK. Sebab, Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang KPK menyatakan pimpinan KPK yang berhenti atau diberhentikan dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) dilarang untuk jangka waktu 5 tahun sejak pengunduran dirinya menduduki jabatan publik. Selain itu, ia menilai Firli ingin menghindari diberhentikan akibat status terdakwa karena masih berharap mendapatkan uang pensiun. Karena jika diberhentikan tidak dengan hormat, akan berpotensi kehilangan uang pensiun.
“Juga Firli buru-buru minta berhenti atau mundur dikarenakan menghindari status terdakwa akibat kelanjutan penyidikan dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya, yang mana berdasar Pasal 32 Ayat (1) UU KPK berisi pimpinan KPK menjadi terdakwa maka diberhentikan,” jelasnya.
Polda Metro telah menetapkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo. Firli kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut pada Selasa (19/12).
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah