J5NEWSROOM.COM, Batam – Menjalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai Batam lakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode penindakan tahun2015 hingga 2023 berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, ban dan sex toys.
Pemusnahan tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam dalam melinungi masyarakat dari barang-barang ilegpemusnahan tersebut dilakukan oledi PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam.
Daftar barang hasil penindakan yang dimusħahkan sebanyak 6.635.968 batang datembakau dengan total nilai barang mencapai Rp. 5.471.330.101, 6.048 botol/kalery iviIvi uerya anilai barang mencapai Rp. 658.951.015, 995 pcs ban bekas dengan total nilai barang Rp 173.807.500, 9PERS-28/pcs barang elektronik berupa handphone dan laptop yang berasal dari berbagai jenis dengan total nilaibarang Rp 1.605.240.000, serta 408 pcs sex toys dengan total nilai barang Rp 32.754.226.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal mengungkapkan, bahwa pemusnahan barang ilegal tersebutmemang perlu dilakukan. Tujuan utama dari kegiatan pemusnahan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal tersebut.
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dandibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Rizal.
Pemusnahan atas BMN hasil penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan dihadiri oleh instansi dan aparat penegak hukum lainnya, diantaranya Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemkot Batam, Polda Kepri,Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan Kejaksaan Negeri Batam.
“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkandalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyainilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harusdimusnahkan,” imbuh Rizal.
Barang-barang tersebut merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) danBarang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat JenderalKekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan bukti komitmen Bea Cukai bahwaBea Cukai serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal. Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untukmenjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikanpenerimaan negara. Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efekjera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” paparnya.
Editor: Agung