Polisi Arak Tersangka yang Dituduh Selundupkan Rohingya ke Aceh

Seorang warga negara Bangladesh dan seorang Rohingya yang dicurigai menyelundupkan setidaknya 400 pengungsi Rohingya, berdiri di belakang Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers di kantor polisi di Banda Aceh, 27 Desember 2023. (Antara Foto/Irwansyah Putra/via REUTERS)

J5NEWSROOM.COM, Aceh – Polisi, Rabu (27/12), mengarak warga negara Bangladesh dan seorang warga Rohingya yang diduga menyelundupkan pengungsi ke Aceh.

Polisi mengatakan kedua tersangka adalah awak kapal yang bertanggung jawab atas penyelundupan setidaknya 400 warga Rohingya pada awal Desember dari kamp pengungsi di Bangladesh, dan ditangkap beberapa hari setelah kapal tersebut mendarat di pantai Indonesia.

“Kami dapat memastikan bahwa pengungsi Rohingya tidak terdampar tetapi mereka sengaja diselundupkan dari Bangladesh ke Indonesia, dan inilah kejahatan yang kami temukan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.

“Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan sebelumnya dari tersangka yang telah kami tangkap, tersangka HB dijanjikan pembayaran sebesar 70.000 taka atau sekitar $636 jika mereka berhasil membawa pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia,” lanjutnya. Taka adalah mata uang Bangladesh. Tidak jelas apakah tersangka HB yang dimaksud adalah warga negara Bangladesh.

Lebih dari 1.200 orang Rohingya telah mendarat di Indonesia sejak bulan November, menurut data dari badan urusan pengungsi PBB (UNHCR).

Masyarakat Rohingya telah menghadapi permusuhan dan penolakan di Indonesia, di mana komunitas regional mengatakan bahwa mereka muak akan lonjakan jumlah kapal yang membawa etnis minoritas yang teraniaya itu ke pantai mereka.

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah