J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, penandatanganan tersebut dilakukan pada Kamis (28/12/2023), yakni berupa Keppres nomor 129/P tahun 2023 tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.
“Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (29/12/2023).
Ari menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut, yakni surat pengunduran diri Firli tertanggal 22 Desember 2023, putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
“Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU 30/2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” pungkas Ari.
Sumber: RMOL
Editor: Agung